FaktualNews.co

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi di Blitar

Hukum     Dibaca : 875 kali Penulis:
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi di Blitar
FaktualNews.co/Istimewa
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat merilis kasus aborsi di Mapolres Blitar, Kamis (17/12/2020).

BLITAR, FaktualNews.co – Penyidik Polres Blitar menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus aborsi yang dialami oleh siswi berinisial LAN (16) yang sempat viral pada medio September 2020 lalu.

Tiga orang itu masing-masing adalah tersangka utama berinisial AT (52), warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Tersangka kedua adalah ANDS (36) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang disangka membantu praktik pengguguran kandungan tersebut. Sementara tersangka ketiga adalah LAN sendiri, warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang disangka sebagai orang yang turut serta dalam pengguguran tersebut.


Berita sebelumnya:


Kasus aborsi yang dialami LAN terkuak setelah pelajar perempuan itu mengalami masalah pascapengguguran.

Kandungan LAN dilaporkan merupakan hasil pencabulan dari bapak angkatnya, AG (56), yang merupakan pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar yang saat ini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pencabulan yang menjerat AG (56) tahun, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, satu pelaku utama dan satu pelaku kedua yang peranya membantu turut serta dan dia yang mencari pelangan dan di kasih ke pelaku utama,” terang Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).


Berita sebelumnya:


Ahmad Fanani menjelaskan, pelaku kedua merupakan orang yang menujukkan lokasi.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti alat medis berupa satu spekulum, emapat klem arteri, satu senter berwarna merah dan tiga obat yang digunakan untuk aborsi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh