FaktualNews.co

Tempat Perakitan Bom Ikan di Madura Digerebek, Pelaku Juga Simpan Sabu

Kriminal     Dibaca : 749 kali Penulis:
Tempat Perakitan Bom Ikan di Madura Digerebek, Pelaku Juga Simpan Sabu
FaktualNews.co/Risky Didik P/
Kabaharkam (tengah) didampingi Kapolda Jatim saat merilis satu tersangka perakit bom ikan di Ditpolairud Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri, melakukan penggerebekan pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak bom ikan.

Dari penggerebekan rumah pelaku di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Rabu (23/12/2020). Petugas mengamankan MB (43) warga Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Selain pelaku petugas juga mengamankan bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram. Selain itu juga diamankan Narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

“Satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (28/12/2020) siang.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35 ribu per kg selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20 ribu per pcs.

“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menekuni bisnis jual beli bahan baku bom ikan sejak tahun 2018.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul