MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Malang memberlakukan jam malam mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Seluruh warga dilarang berkegiatan diluar rumah mulai dari pukul 20.00 WIB – 04.00 WIB.
Selain untuk menghindari kerumunan saat malam tahun baru 2021, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah angka penularan Covid-19 di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang.
Walikota Malang Sutiaji membeberkan pemberlakuan jam malam tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemrov Jatim No: 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun 2021.
“Bagi masyarakat yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya sudah tertera di dalam perda Provinsi Jama Timur Nomor 2 Tahun 2020” kata Sutiaji.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha hingga denda dan sanksi mulai dari Rp. 500 ribu rupiah hingga Rp. 100 juta.
Selain itu ada pula sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.