Peristiwa

Empat Hakim Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Sidoarjo Ditutup Sementara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo terpaksa ditutup sementara pada awal tahun 2021. Hal itu menyusul adanya 4 hakim PA Sidoarjo dinyatakan positif covid-19 dan saat ini sedang isolasi mandiri.

Pantauan lokasi, kantor yang berlokasi di Jalan Hasanudin Gondanglegi No 90 Sidoarjo terlihat sepi. Tak ada aktifitas sidang maupun pelayanan administrasi seperti biasanya. Hanya terlihat satpam dan seorang pegawai yang berjaga di pintu gerbang yang tertutup.

Sementara di depan gerbang terpampang pengumuman spanduk jika kantor ‘ditutup sementara’ dan baru dibuka lagi tanggal 8 Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan menekan penyebaran covid-19.

“Penutupan sementara ini kami lakukan mulai tanggal 4 Januari 2021. Lalu akan dibuka kembali pada tanggal 8 Januari 2021 mendatang,” kata Sekretaris PA Sidoarjo Aryl Zabarrespati ketika ditemui wartawan FaktualNews.co, Senin (4/1/2021).

Aryl mengungkapkan penutupan tersebut tidak ada aktifitas pelayanan administratif maupun sidang seperti biasanya.

“Sementara semua aktifitas ditiadakan, kecuali yang terbatas dengan waktu misalkan mau banding atau kasasi kan ada batas waktunya,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memohon maaf atas penutupan sementara semua pelayanan tersebut. Hal itu, menurut dia, semata-mata untuk mencegah penularan virus covid-19 di lingkungan PA Sidoarjo.

“Ini demi keselamatan kita semua,” harapnya yang juga berpesan agar masyarakat yang datang ke PA Sidoarjo wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19, dengan perilaku memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak (3M).