Hukum

Bunuh Kekasih asal Sidoarjo dan Larikan Mobil Korban, Warga Malang Divonis 18 Tahun

SIDOARJO, FaktualNews.co-Bayu Andri Irawan (32), terdakwa pembunuh Irine Windi Widyastuti (43), kekasihnya sendiri, divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Achmad Peten Sili, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan vonis yang didengar langsung oleh terdakwa lewat sambungan teleconfErence, Rabu (6/1/2021).

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 15 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi 3 tahun tersebut bukan tanpa sebab.

Justru, majelis hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja membunuh korban pada Minggu, 28 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman korban di Perumahan Alam Juanda BB/10 RT 031, RW 021 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo sangat sadis.

Sebab, terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh ke lantai ruang tamu hingga membekap korban hingga tak bisa bernafas hanya karena cemburu yang dipicu bau sperma di sofa dan menuding korban telah selingkuh dengan lelaki lain.

Lebih ironis lagi, terdakwa yang merupakan warga asal Karangploso, Kabupaten Malang itu mengambil mobil HRV nopol L 1487 IU milik korban untuk dibawa kabur hingga akhirnya terungkap. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis, perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap Peten Sili yang menyebut tak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima meskipun vonis tersebut lebih berat. Begitupun pihak penuntut umum. “Kami terima,” ucap Andik Susanto, JPU Kejari Sidoarjo usai sidang ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co.