FaktualNews.co

Terapi Plasma Konvalesen, Begini Ketentuan Donor dan Kriteria Penerimanya

Kesehatan     Dibaca : 649 kali Penulis:
Terapi Plasma Konvalesen, Begini Ketentuan Donor dan Kriteria Penerimanya
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi plasma konvalesen. (hub.jhu.edu)

SURABAYA, FaktualNews.co – Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno menyatakan, metode ini merupakan cara yang efisian dan efektif menyembuhkan pasien COVID-19, mengingat ini adalah vaksinasi pasif.

“Saya tekankan untuk menggunakan plasma konvalesen, karena plasma konvalesen vaksinasi pasif sebelum vaksin tersedia. Itu adalah gold terapi pada kondisi COVID-19 ini,” kata Jajang, dilansir dari web resmi Kementerian Kesehatan, Senin (11/1/2021).

Bagaimana terapi plasma konvalesen bekerja?

Dilansir KlikDokter dari laman resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), terapi plasma konvalesen dilakukan dengan memberikan plasma atau bagian darah mengandung antibodi dari orang yang telah sembuh (survivor atau penyintas) kepada pasien yang sakit.

Menurut Direktur Lembaga Molekuler Eijkman, Prof. Amin Soebandrio, plasma tersebut bisa mengeliminasi virus sehingga diharapkan infeksi bisa terputus.

Terapi plasma konvalesen juga diharap dapat memperbaiki sistem kekebalan tubuh pada orang-orang yang positif virus corona.

Menristek Bambang Brodjonegoro menyebut, terapi plasma konvalesen lebih baik diberikan kepada pasien COVID-19 bergejala sedang. Artinya, tidak untuk mereka yang dalam kondisi berat atau parah.

Hal serupa juga dikatakan David H. Muljono, peneliti senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Menurutnya, terapi plasma konvalesen virus corona hanya diberikan kepada pasien derajat sedang yang mengarah kepada pneumonia dan hipoksia.

Perlu dicatat, terapi plasma konvalesen COVID-19 bukan diberikan sebagai upaya pencegahan, melainkan pengobatan.

Menurut dokter Astrid Wulan Kusumoastuti, secara umum tidak ada panduan yang mutlak terkait pendonor plasma darah. Sebab, semua tergantung pada karakter penyakit dan metode penelitian yang diterapkan.

“Misalnya, kalau COVID-19 sekitar 14 hari setelah dinyatakan sembuh, sedangkan dulu ebola 28 hari,” sebut Astrid di kutip KlikDokter.

“Yang jelas harus masuk range usia, boleh donor. Kalau berdonor, tidak malah merugikan dirinya. Salah satu, biasanya tidak boleh ada penyakit lain yang sedang diderita,” ujar dia.

Sementara itu, Kemenkes menyebut pasien COVID-19 bisa mengikuti uji klinis setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya:

• Usia minimal 18 tahun.
• Dalam perawatan dengan gejala sedang yang mengarah ke berat.
• Mau dirawat minimal 14 hari.
• Golongan darah pendonor harus sama dengan penerima.
• Mengikuti prosedur dan tahap-tahap penelitian.

Penting untuk dicatat, terapi plasma konvalesen juga hanya bisa diberikan pada orang dengan kriteria tertentu.

Berikut ini kriteria penerima terapi plasma konvalesen sebagaimana dikatakan dokter Theresia Rina Yunita di KlikDokter.

• Pasien COVID-19 harus memiliki gejala sedang hingga berat, atau mengalami kondisi gawat darurat.
• Pasien memiliki riwayat kesehatan yang bisa memperburuk kondisi COVID-19, terutama mereka yang sudah memiliki kondisi gawat darurat.
• Orang tanpa gejala (OTG) tidak masuk dalam kriteria penerima terapi plasma konvalesen. Mereka yang OTG hanya wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, guna menekan penyebaran COVID-19.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Klik Dokter dan sumber lainnya