Hukum

Kasus Dugaan Penipuan CPNS di Sumenep, Polisi Periksa 4 Korban

SUMENEP, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Sumenep, Madura, mulai mengambil sejumlah langkah terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013.

Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah korban lain.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki menyampaikan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka merupakan orang yang senasib dengan pelapor, yakni juga korban dari terlapor.

“Ini kan masih lidik, minggu lalu penyidik sudah mengklarifikasi beberapa korban. Karena korban tidak hanya pelapor. Ada tiga atau empat orang kalau saya tidak salah yang diperiksa penyidik,” kata Dhani, Selasa (19/1/2021).

Pemeriksaan ini, untuk mengetahui kerugian masing-masing korban. Hanya saja, Dhani enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap korban-korban tersebut, termasuk total kerugian masing-masing korban.

Alasannya, penyidik belum melaporkan hasil pemeriksaan itu kepadanya. “Belum ketemu penyidiknya, belum dilaporkan,” imbuhnya.

Disinggung potensi adanya tersangka pasca-pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor termasuk keterangan dari sejumlah korban lain, Dani meminta media bersabar menunggu hasil gelar perkara.

“Tunggu kita gelar dulu ya, kan masih lidik juga, nanti sidik baru melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan tes CPNS tahun 2013 lalu tersebut menyeret sejumlah nama, salah satunya istri ketua DPRD Sumenep. Kasus ini kembali mencuat setelah dilaporan oleh JM, warga Ambunten ke Polres setempat.

Dalam dugaan tindak pidana penipuan CPNS tahun 2013 itu, korban mengaku diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM (istri ketua DPRD Sumenep, Hj Rahmaniyah), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

RM dilaporkan JM, Warga Ambunten ke Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan dasar bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT Polres Sumenep. Dugaan penipuan itu terjadi lantaran korban juga sudah menyetor sejumlah uang kepada terlapor.

Dalam laporannya, dugaan penipuan itu berawal saat, korban berkeinginan menjadi pegawai negeri. Korban yang tengah mencari jalan untuk bisa lolos, bertanya kepada temannya FAT dan diarahkan ke terlapor, RM. Akhirnya, korban langsung mendatangi terlapor dan menjalin komunikasi.

Nah, setelah itu akhirnya terlapor mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. Tentunya, dengan membayar uang sebesar Rp 60 juta, itu dibayar lunas ketika sudah ada SK (Surat Keputusan).

Dalam perjanjian, korban ini tetap harus membayar uang muka atau DP (down payment). Maka, korban menjadi tertarik, dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah lolos dan SK keluar.

Beberapa bulan berikutnya, terlapor meyakinkan korban dengan menyatakan SK sudah ada, dan meminta untuk dijemput di rumahnya. Sayangnya, SK tersebut disinyalir palsu, karena korban tetap tidak diangkat sebagai ASN.

Sementara itu, istri ketua DPRD Sumenep, Hj. Rahmaniyah dalam wawancara eksklusif bersama FaktualNews.co, istri K. Abdul Hamid Ali Munir ini mengaku apa yang terjadi pada dirinya adalah rentetan kasus dugaan penipuan, sehingga dirinya yang diseret ke ranah hukum sebagai terlapor, sejatinya merupakan korban.

“Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu itu, sebenarnya posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” sebutnya. Minggu (3/1/2021) lalu.

Rahmaniyah mengurai, kasus tersebut bermula dari ketertarikan keponakannya untuk menjadi abdi negara dalam hal ini ASN, ia yang saat itu sudah menjadi istri anggota DPRD, mengklaim hanya membantu mencarikan jalan.

Dalam perjalanannya, Rahmaniyah menemukan jalur untuk memasukkan keponakan dan beberapa orang yang meminta tolong pada dirinya, melalui salah seorang berinisial AM, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget Sumenep, yang diketahui lewat jalur rekannya juga.

“Awalnya saya minta tolong ke teman, akhirnya disambungkan dengan AM ini untuk bisa memasukkan orang-orang yang minta tolong ke saya jadi PNS lewat jalur kebijakan (K2),” imbuhnya.

Modusnya sama, Rahmaniyah juga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai DP kepada AM, sisanya harus dilunasi setelah sejumlah orang yang didaftarkan masuk dan memperoleh SK.

“Uang yang saya setor ke AM sekitar 1.8 miliar, itu yang berkuitansi. Ada juga yang tanpa kwitansi, totalnya Rp 2 miliar lebih,” rincinya.

Karena itu, istri politisi senior partai besutan GusDur ini, dua tahun lalu sempat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan AM, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Sekitar Maret 2019 lalu saya sudah laporan ke Polres Sumenep, tapi sampai sekarang malah tidak ada tindak lanjutnya,” bebernya.

Rahmaniyah mengaku, ada sekitar 40 orang yang meminta bantuannya untuk lolos menjadi PNS, namun tidak satupun yang diterima. Karena itulah dirinya mengklaim sebagai korban dari AM karena persyaratan dan uang DP dari pelamar semua disetor ke AM.

“Ada sekitar 35-40 orang, uang DP-nya semua masuk ke AM, posisi saya juga sebagai korban,” akunya.

“Begini, posisi saya juga korban mas, saya bantu orang, orang nyetor uang DP ke saya, uang tersebut saya setorkan ke AM, ada buktinya kok, bukti-bukti itu juga akan kita serahkan ke polisi,” tegasnya.