Gegara Pemukulan, Oknum Anggota DPRD Jember Dicopot Sebagai Ketua GPK
JEMBER, FaktualNews.co – Oknum anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Ketua RT Perumahan Bernardy Land Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang mendapatkan sanksi tegas dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember, dan juga dari Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ka’bah (PW GPK) Jawa Timur.
DPC PPP Jember, Imron yang juga kader sekaligus anggota Fraksi Persatuan Pembangunan di DPRD Jember. Mendapat sanksi SP1 sebagai konsekuensi atas sikapnya yang dinilai arogan oleh partai yang menaunginya.
Sedangkan dari PW GPK, Imron juga mendapat sanksi dengan di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua PC GPK Jember.
“Sehingga kami pun menunjuk Wakil Ketua Wilayah 3 PW GPK Jatim Ikbal Wilda Fardana sebagai Plt. Ketua PC GPK Jember,” kata Ketua PW GPK Jatim Mohammad Khozin, yang disampaikan saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Jember, Selasa (2/1/2021).
Penunjukkan jabatan kepada Ikbal itu, kata pria yang akrab dipanggil Gus Khozin ini, dengan pertimbangan persoalan hukum yang saat ini melibatkan Imron Baihaqi atas dugaan pemukulan yang dilakukannya, terhadap Ketua RT di salah satu perumahan di Jember itu.
“Terkait hal ini dituangkan dalam SK Nomor 47/SK/PW.GPK JATIM/II/2021. Yang dibahas saat rapat secara daring yang kami lakukan sebelum press rilis ini,” ujar Gus Khozin.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, lanjutnya, kasus yang melibatkan mantan Ketua PC GPK Jember itu akan berjalan dengan proses hukum yang ada.
“Kami pun juga mohon maaf kepada korban, ataupun masyarakat Jember, atas adanya kejadian ini,” ucapnya.
Gus Khozin juga menegaskan, dengan diterbitkannya SK tersebut. Selanjutnya Imron Baihaqi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PC GPK Jember diperkenankan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya sendiri.
“Namun demikian, diharapkan dapatnya dilakukan penyelesaian dengan mengedepankan asas kekeluargaan ke depannya dan dapatnya tabayyupn,” sambungnya.
Senada dengan yang disampaikan Gus Khozin, Ketua DPC PPP Jember Kh. Madini Farouq atau akrab dipanggil Gus Mamak. Juga menyampaikan sikap tegas terkait persoalan yang dialami kadernya itu.
“Sesuai dengan SK Nomor : 064/DPC-PPP/A-1/2/2021 dan hasil koordinasi dengan DPW PPP Jatim dan DPP PPP tanggal 1 Februari kemarin, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pengurus harian secara virtual sebelumnya. Menegaskan pemberian SP1 kepada Imron Baihaqi sebagai kader kami,” tegas Gus Mamak.
Selanjutnya terkait proses hukum yang berjalan saat ini, tegas Gus Mamak, menyerahkan prosesnya kepada kadernya itu.
“Dari hasil rapat pengurus harian, kita pihak partai tidak akan melakukan pendampingan, dan tidak akan melakukan pembelaan secara hukum. Karena apa yang dilakukan (Imron Baihaqi), adalah persoalan pribadi yang juga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkapnya.
“Karena apa yang terjadi saat itu diluar acara organisasi, juga di luar acara partai,” sambungnya.