Hukum

Wanita Asal Malang Laporkan Mantan Suami ke Polda, yang Dituduh Palsukan Akta Otentik

SURABAYA, FaktualNews.co – Linda Leo Darmosuwito (49) warga Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Melaporkan mantan suaminya, SS (57) yang juga menjabat presiden direktur perusahaan minyak kayu putih ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (15/2/2021) petang.

Dalam laporannya, pelapor menuduh terlapor (mantan suaminya) tidak mengakui anak kandungnya (hasil dari hubungan mereka berdua) atau memalsukan akta otentik.

Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: TBL-B/90/II/RES.1.9/2021UM/SPKT Polda Jatim.

“Saya tidak mempermasalahkan jika dicerai. Namun yang menjadi masalah anak saya tidak diakui oleh dia (Terlapor/ mantan suami),” ujar Linda sambil menangis saat memegang surat hasil laporannya, Senin (15/2/2021) petang.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Linda menceritakan, selama ini anaknya dititipkan kepada terlapor selama mengenyam bangku kuliah. Selain itu, Linda Leo Darmosuwito (pelapor) sampai saat ini tidak pernah bertemu dan mengetahui keberadaan anak kandungnya.

“Saya cerai ya gak apa-apa. Tapi memberatkan saya adanya pengakuan yang tidak mengakui keberadaan anak saya. Padahal itu anaknya dia juga. Saya tidak ketemu anak saya itu sudah mulai 20 Mei 2020,” jelas Linda.

Sementara itu kuasa hukum pelapor (Linda), Abdul Malik menambahkan, pelaporan ini terkait memberikan keterangan palsu mengenai status sang anak yang tertuang di dalam surat putusan sidang cerai.

“Laporannya memberikan keterangan palsu ya. Keterangan palsunya dalam surat. Jadi klien kami ini, Bu Linda ini digugat (cerai) tapi tidak tahu. Tapi dalam suatu putusan si suami ini mengaku tidak punya anak,” ucapnya.

Ditambahkan, padahal dalam pernikahannya, lanjut Malik, terlapor mempunyai satu anak laki-laki yang telah berumur 17 tahun.

Atas dasar itulah, pihaknya kemudian melaporkan terlapor karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Tapi dalam perkawinan dia (terlapor) punya anak laki-laki dari perkawinan di Wihara. Setelah itu perkawinan resmi. Seperti kita orang Islam kawin siri tapi dilanjut kawin resmi istilahnya,” ujarnya.

“Jadi ini yang dipermasalahkan adalah pengakuan terhadap anaknya. Jadi diputusan itu sudah kita laporkan terlapor ini bohong dengan memberikan keterangan palsu,” tambahnya.

Menurut Malik, dalam kasus pemalsuan ini, ia menduga ada orang kuat yang turut ikut campur. Sebab, terlapor adalah presiden direktur perusahaan minyak kayu putih. Untuk itu, pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

“Ini memang melibatkan orang besar. Karena yang kami laporkan presiden direktur salah satu perusahaan minyak kayu putih yang belakangnya G,” pungkasnya.