SIDOARJO, FaktualNews.co – Polisi mengamankan sebanyak 260 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam sebuah penggerebekan sebuah toko milik Kusno Sudjarwadi (35) di Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, ratusan miras tersebut di antaranya, Topi Miring, Wisky, Paloma dan arak itu langsung di bawa ke Mapolsek Krian.
“Pemiliknya juga kami bawa untuk diperiksa,” katanya, Sabtu (20/2/2021).
Mukhlason menjelaskan, penggerebekan toko miras itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran miras di Kecamatan Krian.
Berita lainnya:
“Langsung kami tindak lanjuti laporan itu dan langsung kami datangi dan benar menjual miras tanpa izin edar,” ungkapnya.
Penjuaalan minuman keras disinyalir tidak di lokasi tersebut. Oleh karena itu, petugas menghimbau kepada masyarakat agar mau bekerja sama. “Laporkan saja, agar segera bisa kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Meski peredaran miras hanya di jerat dengan pasal tindak pidana ringan, efek dari minuman keras itu sendiri dapat memicu tindak kriminal lainnya.
“Minuman keras merupakan satu dari penyebab tindak kejahatan, makanya kami berantas,” pungkasnya.