FaktualNews.co

Enggan Ikut Jual Harta Warisan, Ibu 59 Tahun di Sedati Sidoarjo Digugat Saudaranya

Hukum     Dibaca : 754 kali Penulis:
Enggan Ikut Jual Harta Warisan, Ibu 59 Tahun di Sedati Sidoarjo Digugat Saudaranya
FaktualNews.co/nanang
Suasana sidang pembacaan gugatan perkara perdata antar saudara di PN Sidoarjo, Kamis (25/2/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Gara-gara tak mau ikut jual harta warisan, Rumaita, seorang ibu 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo harus meladeni gugatan dari saudaranya sendiri yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Rumaita menjadi satu-satunya tergugat yang dilayangkan 13 penggugat yang tak lain saudaranya sendiri. Gugatan itu atas objek tanah tambak seluas 5 hektare yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati.

Kuasa Hukum Rumaita, Impi Yusnandar menjelaskan kliennya tak mau ikut menjual objek tanah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, lanjut dia, kliennya tahu persis objek tanah yang kini sudah dijual saudaranya kepada pihak lain itu adalah tanah warisan.

“Klien kami (Rumaita) mengetahui terkait riwayat tanah tersebut, sehingga tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima uang hasil penjualan tanah tersebut yang diberi saudaranya,” ucapnya usai sidang pembacaan gugatan diketuai majelis hakim PN Sidoarjo Mukhammad Muchlis, Kamis (25/2/2021).

Impi menceritakan jika cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.

Objek tersebut, sambung dia, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar yang merupakan saudara kandung dari almarhum Mutiara. Almarhum Haji Umar saat itu mendapat warisan dari almarhum Mutiara.

Sementara dari ahli waris almarhum Mutiara bersengketa dengan ahli waris Haji Said atas objek tanah tersebut. Namun, Rumaita yang masih saudara dan ahli waris dari almarhum Mutiara tidak mau bersengketa soal itu.

“Karena klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said mengetahui terkait hal itu (objek tanah),” jelasnya. Begitun, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan ahli waris almarhum Haji Said hingga menjual objek tersebut ke pihak lain.

“Klien kami tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut,” jelasnya. Hal itu akhirnya digugat oleh 13 saudaranya lainnya yaitu Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha dan Ahmad Syarifuddin Amrullah.

Meski demikian, kuasa hukum para penggugat ketika dikonformasi usai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.

Sementara penelusuran FaktualNews.co dalam laman website PN Sidoarjo menyebut diantaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu meminta gugatannya dikabulkan.

Diantaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa : bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektare.

Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah