Jadi Tersangka Aborsi, Sepasang Kekasih di Mojokerto Mengaku Beli Peluruh Via Online
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sepasang kekasih DF (19) dan SG (19) ditetapkan menjadi tersangka aborsi oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerta. Keduanya mengaku melakukan pengguguran janin lantaran malu dan terpaksa karena masih dalam training kerja.
DF (19) pria warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan pacarnya adalah SG (19) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mengakui menggugurkan kandungan dengan cara minum obat peluruh secara online.
Kelakuan keduanya terungkap setelah petugas gabungan melaksanakan kegiatan razia di beberapa kosan di Kota Mojokerto pada 4 Februari 2021 pukul sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, mengatakan, pada waktu razia petugas mendatangi sebuah kos di Kelurahan Kranggan mendapati tersangka DF warga kelurahan Magersari sedang berada di kamar kos. Petugas melakukan pemeriksaan ponsel tersangka. Hasilnya, ditemukan foto janin.
“Berdasarkan pengakuan DF, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG berusia 19 tahun warga Sooko,” Ungkapnya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) lingkungan Margosari Gang I Nomor 17, RT 02 RW 01, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (24/02/2021).
Menindak lanjuti temuan itu, unit PPA satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggeledah kediaman tersangka DF.
“Didapati obat-obatan yang diduga sebagai obat untuk menggugurkan janin bayi tersebut. Dari keterangan dua tersangka baik DF maupun SG bahwa hal ini mereka lakukan karena merasa malu tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” jelas Deddy.
Berita lainnya:
Keduanya bersepakat melakukan tindakan aborsi hasil hubungan di luar nikah. Aborsi mereka lakukan pada 16 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar DF dengan meminum obat merek Misoprosotol yang dibelinya secara online.
Lalu sekitar 22.00 WIB obatnya bereaksi, perut tersangka SG terasa sakit dan badannya panas dingin. Baru kemudian pukul 23.00 WIB, SG mengalami pendarahan.
“Tersangka membeli obat ini secara online dengan nilai Rp350 ribu. Kemudian setelah itu tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir, ungkap Deddy.
Tidak lama kemudian, janin tersebut keluar dengan ditampung oleh tersangka DF dengan menggunakan ember. Janin dimandikan dengan air hangat dan diketahui janin tersebut berjenis kelamin laki-laki.
“Selesai dimandikan janin dimasukkan ke dalam kendi, tersangka DF keluar dari rumah menuju samping rumah untuk menggali kuburan janin tersebut sedalam 30 Senti dengan menggunakan sekop dan linggis,” beber Deddy.
Sementara, Tersangka SG mengaku tahu obat aborsi dari pencariannya di internet dan menemukan sebuah kontak nomor aplikasi Telegram yang menjual obat tersebut.
“Cari tahu obat aborsi gitu, yang saya konsumsi langsung 5 obat,” kata SG.
Ia pun menyampaikan, selain malu dirinya juga mendapat tuntutan dari pekerjaannya dilarang hamil. “Saya sedang training di perusahaan. Kalau misalnya hamil tidak bisa melanjutkan,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.