Tersangka Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Berniat Curi Uang untuk Bayar Gadai Motor
BLITAR, FaktualNews.co – Dwi Kusama Yudha (21) warga Jatinom, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan pemilik toko tetangganya, Bisri Efendi (71). Dia tega menghabisi korban karena khawatir aksinya ketahuan oleh korban.
Dia nekat mencuri uang untuk menebus sepeda motor yang dia gadaikan ke temannya.
Saat dirilis ke media Kamis (4/3/2021) siang, pria yang diapnggil Yudha itu mengaku tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban keluar kamar saat dia beraksi, akhirnya dia pukuli mengunakan kayu yang dia temukan di dalam toko.
“Terpaksa saja. Saya masuk toko mulai pukul 17.00 WIB. Lalu saya ke belakang dan langsung naik ke tandon air yang ada di belakang toko,” ujar Dwi Kusama Yudha, di Mapolres Blitar, Kamis (4/3/2021).
Yudha menambahkan, awalnya dia hanya mengambil uang di dalam laci saja. Karena uang hanya Rp. 1,5 juta akhirnya dia mencari-cari sasaran lagi. Pada saat itulah korban keluar dari kamar lalu saya pukul langsung kepalanya.
“Ya saya butuh uang sebesar 2,5 juta rupiah untuk menebus sepeda motor. Sebelumnya sudah lihat kondisi toko sebelum saya melakukan,” tambahnya.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela saat rilis itu mengatakan, bedasarkan hasil penylidikan dan gelar perkara, kini pelaku statusnya menjadi tersangka dan kita tahan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 339 subsider 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain. Pelaku terancam pidana lima belas tahun penjara,” kata Leonard M Sinambela.