FaktualNews.co

7 Butir Pil Koplo Antar Petani di Jombang Ini ke Sel Tahanan

Kriminal     Dibaca : 807 kali Penulis:
7 Butir Pil Koplo Antar Petani di Jombang Ini ke Sel Tahanan
FaktualNews.co/muji lestari
Tersangka pengedar 7 butir pil double L.

JOMBANG, FaktualNews.co-Berawal dari 7 (tujuh)  butir pil double L, Iwan Adiyanto alias Glewo (28), petani asal Dusun/Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur harus menginap di hotel prodeo setelah ditangkap polisi, Selasa (9/3/2021).

Petani ini ditangkap di Jalan Raya Desa Sentul, sekitar pukul 18.00 WIB oleh anggota Polsek Tembelang. Dia kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek setempat.

Kapolsek Tembelang, Iptu Radiyati Putri Pradini mengatakan, tersangka Glewo dibekuk dari pengakuan seorang perempuan pengguna pil koplo berinisial RA alias Pesek.

Pesek diinterogasi karena memiliki 7 butir pil haram itu. Kepada polisi dia mengaku membelinya dari Glewo, sehingga akhirnya pemuda itu pun ditangkap.

“Tersangka kami tangkap di jalan depan UD Barokah Motor Desa Sentul karena mengedarkan pil double L 1 plastik klip berisi 7 butir kepada saudari RA alias Pesek. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tembelang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain tujuh butir pil double L, polisi juga menyita uang tunai Rp 50 ribu dan sebuah sepeda motor serta HP yang dipakainya sebagai sarana memperjual belikan barang haram itu.

Kini tersangka masih akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait jaringan peredaran gelap pil koplo itu.

“Tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah