Mengaku Polisi dan Bawa Pistol Mainan, Pria Lumajang Ini Ditangkap di Tulungaung
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Berbekal pistol mainan anaknya, Adam Wijaya (24) warga Desa Tempehlor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rejotangan, Kabupaten Tulungagung atas dugaan kasus penipuan.
Informasi yang diperoleh, Adam Wijaya dilaporkan telah memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa sepucuk pistol mainan dan menggenakan masker bermotif TNI Polri.
“Kejadian ini pada Minggu 7 Maret 2021 lalu, saat itu korban mendatangi beberapa korbannya dan melakukan tipu daya, dengan menakut-nakuti korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi,” terang Kapolsek Rejotangan AKP Heri Poerwanto, Selasa (16/3/2021).
Saat itu, pelaku menghentikan korban yang pulang dari tempatnya nongkrong di Jalan Raya Desa Tugu Kecamatan Rejotangan berdalih menanyakan kelengkapan kendaraan bermotornya.
“Tersangka menanyakan kelengkapan kendaraan, helm, STNK, dan SIM. Akhirnya karena takut, korbannya meminta damai dan kemudian tersangka mengajak 3 korbannya ke Jalan Desa Panjerejo. Di sana tersangka kembali menangkap 2 anak yang sedang balapan motor,” paparnya.
Saat itulah kemudian pelaku memperdayai korban dan menyita semua ponsel korban dengan alasan pengecekan. Pelaku juga meminta uang damai, apabila tidak mampu memberikan maka ponselnya yang akan disita sebagai jaminan.
“Kedua korban memberi uang masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan 3 korban lain tidak memberikan uang dan tidak kembali menemui tersangka sehingga ponselnya tidak kembali,” terangnya.
Berita menarik lainnya:
Atas kejadian tersebut kemudian para korban melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, diketemukan bahwa korban berada di Kecamatan Kademangan Blitar, dan setelah digeledah benar ditemukan beberapa barang bukti,” paparnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisia, pelaku masih pertama kali ini melakukan penipuan di wilayah Polres Tulungagung.
“Dari pengakuan tersangka, dia juga pernah melakukan 5 kali tindakan serupa di wilayah Blitar, nanti setelah proses hukum disini selesai dilaksanakan maka akan diserahkan Blitar,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana atas tindak pidana penipuan.
Sementara itu, pelaku mengakui jika perbuatannya terpaksa dilakukan karena himpitan ekonomi.
“Sebenarnya saya tidak ingin melakukan itu, tapi karena istri baru melahirkan kemudian saya terpaksa melakukan itu,” pungkas Adam.