FaktualNews.co

Next KTV Kota Blitar Digerebek Polisi, Petugas Amankan Kondom Bekas Pakai dan Celana Dalam

Peristiwa     Dibaca : 1675 kali Penulis:
Next KTV Kota Blitar Digerebek Polisi, Petugas Amankan Kondom Bekas Pakai dan Celana Dalam
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Petugas kepolisian dari Polda Jatim dikabarkan menggerebek tempat karaoke Next KTV, di Jalan Veteran 74, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi kemudian menggelandang sejumlah pemandu lagu, manajer dan pegawai tempat karaoke tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya kondom bekas pakai, celana dalam dan uang tunai.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Gatot di Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Atas pengungkapan ini, IS alias Bunda selaku mami para pemandu lagu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan jasa layanan seks pemandu lagu kepada para tamu Next KTV Kota Blitar.


Berita menarik lainnya:


Berdasar data yang diberikan, penggerebekan tempat karaoke Next KTV Kota Blitar berlangsung pada Rabu (10/3/2021) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi sempat menemukan kondom bekas pakai di ruang VIP.

Alat kontrasepsi itu kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. Selain kondom, polisi juga mengamankan celana dalam wanita dan celana dalam pria serta uang tunai jutaan rupiah.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik kemudian membawa enam orang saksi ke Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka yang dibawa mulai dari pemandu lagu, kasir hingga manajer Next KTV Kota Blitar. Di antaranya SU (20), KM (22), E (30), Y (24), D (29) dan V (41).

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka menjual jasa esek-esek pemandu lagu kepada para tamu Next KTV Kota Blitar dengan tarif Rp2 juta sekali kencan. Dari besaran tarif tersebut, tersangka kemudian mengambil keuntungan Rp. 600 ribu sebagai uang tips.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 Tentang Prostitusi dengan pidana penjara paling lama masing-masing satu tahun serta satu tahun empat bulan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul