Gadaikan Mobil Rental, Warga Sambikerep Surabaya Dijebloskan Tahanan
SURABAYA, FaktualNews.co-Bambang (56), warga Taman Pusparaya, Sambikerep, Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lakarsantri, Surabaya, setelah dilaporkan menggelapkan mobil Toyota Avanza L 1153 VL milik Hidayatullah, (50) warga Jalan Tengger Kandangan Timur, Benowo, Surabaya.
“Tersangka menggadaikan mobil korban senilai Rp 25 juta kepada orang lain,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix Kusuma Wardhana, Rabu (17/3/2021) sore.
Dijelaskan Hendrix, kasus bermula saat tersangka meminjam mobil korban awal Januari 2021 lalu. Saat itu tersangka dan korban bertemu di International Village Blok B4 Citraland, Surabaya.
Tersangka saat itu meminjam mobil dengan batas waktu pinjam 18 hari. “Tiap harinya dipinjam dengan harga Rp 250 ribu,” tambahnya.
Pada minggu awal setoran tersangka ke korban lancar. Namun, belakangan mulai mandek. Bahkan, hingga jatuh tempo, tersangka tidak membayar uang pinjam penuh. Ketika dihubungi korban, tersangka tak merespon dan justru menghilang.
Setelah diselidiki korban, mobil sudah digelapkan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Mapolsek Lakarsantri. “Setelah kami lidik, tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, terungkap tersangka menggadaikan mobil korban ke orang lain tanpa ijin pemiliknya. Sementara tersangka Bambang mengaku nekat menggadaikan mobil korban karena terlilit kebutuhan ekonomi.
“Uangnya habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tersangka.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu lembar perjanjian sewa mobil, satu lembar surat keterangan dari Taf Finance, dan satu lembar copy legalisir BPKB.
Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.