Aturan Baru
Untuk Donor Darah, Warga Jember Tak Perlu Tunggu 4 Minggu Setelah Vaksin
JEMBER, FaktualNews.co– Masyarakat Kabupaten Jember yang ingin mendonorkan darahnya kini tidak perlu lagi harus menunggu selama 4 minggu setelah menjalani vaksinasi Covid-19.
Ketentuan baru itu menyusul terbitnya surat edaran (SE) Pengurus Pusat (PP) Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam SE itu disebut, setelah melakukan vaksin, warga boleh donor darah 2 minggu kemudian.
SE tersebut resmi berlaku sejak 19 Maret 2021. SE ditandatangani oleh dr Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) PP PMI.
Ketua PMI Kabupaten Jember Zaenal Marzuki mengatakan, terkait informasi baru donor darah bagi pasien yang telah melakukan vaksin Covid-19, diharapkan dapat membantu ketersediaan atau stok darah di UDD PMI Jember.
“Dikatakan, pada Surat PP PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 yang menjelaskan Surat PP PMI tertanggal 28 Januari 2021 sebelumnya, donor darah dapat dilakukan setelah 2 minggu vaksinasi,” kata Zaenal di Markas PMI Jember, Jumat (26/3/2021) malam.
Dengan terbitnya SE baru itu, kata Marzuki, maka surat edaran sebelumnya tentang aturan donor darah setelah vaksin yang mengharuskan menunggu 4 minggu kemudian, jadi tidak berlaku.
“Aturannya, para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksinasi kedua. Sehingga dengan aturan baru ini, saya berharap segera memulihkan stok darah di UDD PMI Jember,” sambungnya.
Namun demikian, terkait adanya perubahan aturan ini tidak dijelaskan oleh Marzuki. Akan tetapi dengan adanya aturan ini, kecenderungan stok darah yang semakin menurun bisa teratasi dengan baik.
“Sehingga kami harap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah,” ucapnya.
Marzuki juga menambahkan, bagi pendonor aktif atau orang yang terkena Covid-19, baik yang tanpa gejala atau yang dirawat (gejala sedang/berat/ kritis kemudian sembuh).
Dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau dua minggu dinyatakan sembuh. Dan bebas gejala.
“Sedangkan bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfuse komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh,” ulasnya.
“Hal ini berlaku baik untk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan,” katanya lagi.
Selain itu, lanjut Marzuki, dijelaskan juga dalam isi surat edaran tersebut. Bagi penyintas Covid-19, jika sudah sembuh minimal 3 bulan maka layak diberikan vaksin Covid-19.