FaktualNews.co

Polisi Hentikan Paksa Penebangan Puluhan Pohon di Areal HGU PG Asembagus Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 1363 kali Penulis:
Polisi Hentikan Paksa Penebangan Puluhan Pohon di Areal HGU PG Asembagus Situbondo
FaktualNews.co/fatur
Polisi saat menghentikan penebangan 22 pohon di areal HGU PG Asembagus.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Petugas Polsek Banyuputih, Situbondo menghentikan paksa penebangan puluhan pohon jenis mimbo dan opelan di areal tanah ratusan hektare Hak Guna Usaha (HGU) milik PG Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, karena ilegal, Minggu (28/3/2921).

Penghentian paksa dipimpin Kapolsek Banyuputih, AKP Heru Purwanto dilakukan saat pelaku sudah menebang 22 pohon jenis mimbo dan opelan di areal HGU PG Asembagus, Dusun Widoro Pasar, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti puluhan gelondong kayu mimbo dan opelan, dan 5 unit mesin potong atau chainsaw.

Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyelidikan,
seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo.

Diperoleh informasi terungkapnya kasus pengrusakan atau penebangan 22 pohon itu berawal saat dua karyawan PG melakukan pengawasan di areal HGU.

Saat itu keduanya memergoki belasan orang yang sedang memotong kayu, dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw).

Mendapati ada belasan orang memotong kayu di areal HGU PG kedua petugas menegurnya. Namun belasan orang itu mengaku telah mengantongi surat resmi. Bahkan, seorang dari mereka mengaku tidak takut meski dilaporkan polisi

“Mereka terkesan menantang, dengan dalih telah mengantongi izin resmi, sehingga saya langsung menghubungi ponsel Kapolsek Banyuputih,” kata Agus Trio Utomo, karyawan PG Asembagus, Minggu (28/3/2021).

Kapolsek Banyuputih, AKP Heru Purwanto mengatakan, begitu mendapat laporan adanya penebangan kayu di areal HGU PG Asembagus, pihaknya meluncur ke lokasi kejadian dan menghentikan kegiatan penebangan puluhan pohon tersebut.

“Kami menghentikan kegiatan penebangan puluhan pohon tersebut, karena mereka tidak mengantong izin. Selain itu, tanah HGU PG Asembagus akan habis kontraknya pada Tahun 2024 mendatang,” kata AKP Heru Purwanto.

Menurutnya, untuk proses penyelidikan dalam kasus perusakan di areal tahan HGU ratusan hektar milik PG Asembagus, puluhan gelondong kayu opelan dan mimbo, berikut 5 unit chainsaw itu diamankan ke Mapolres Situbondo.

“Kami langsung melimpahkan kasus pengrusakan ini ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags