FaktualNews.co

Dugaan Penggelapan Mobil di Sidoarjo, 4 Saksi Ungkap Terdakwa Hanya Jalankan Perintah

Hukum     Dibaca : 1127 kali Penulis:
Dugaan Penggelapan Mobil di Sidoarjo, 4 Saksi Ungkap Terdakwa Hanya Jalankan Perintah
FaktualNews.co/nanang
Winda, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo ketika dihadirkan sebagai saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Perkara dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil Toyota Corona 1976 yang didakwakan kepada Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo mengungkap fakta menarik.

Empat saksi dari para guru yang dihadirkan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Sidoarjo kompak menyebut jika bodi mobil itu dijual hasil kesepakatan rapat pihak sekolah, bukan atas kemauan terdakwa.

“Itu (penjualan bodi mobil) hasil kesepakatan rapat pihak sekolah,” ucap saksi Khoirun Nisa’, guru yang juga bendahara sekolah yang diamini saksi Winda, Kholifatul dan M Indra, meskipun para saksi diperiksa secara terpisah dalam sidang di PN Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).

Para saksi tersebut kompak menerangkan hasil kesepakatan rapat. Sebab, mereka ikut dalam rapat penjualan bodi mobil yang kondisinya rusak berada di ruang terbuka halaman sekolah.

Dalam rapat yang digelar pada 19 September 2018 akhirya memutuskan dijual. Kemudian, Mujib diperintah Kepala Sekolah (Kepsek) saat itu Yanti (Ralat : sebelumnya ditulis Fifa) untuk mencarikan penjual. Hasil penjualan diakui para saksi uangnya masuk ke sekolah.

“Dengar-dengar laku satu juta dua ratus ribu (Rp 1,2 Juta),” ucap Winda. Selain itu, fakta lainnya mengungkap jika mobil Corona yang mesinnya digunakan untuk praktik dan bodinya dijual adalah milik SMK Kosgoro 1 Balongbendo karena masuk dalam inventarusir.

“Itu masuk dalam daftar proposal dan permohonan akreditasi yang dilaporkan ke dispendik (dinas pendidikan,” jelas M Indra yang juga menyatakan jika terdakwa hanya menjalankan perintah dan tak menikmati hasil penjualan bodi tersebut.

Perlu diketahui, Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian atas bodi mobil Toyota Corona 1976.

Mujib harus menjalani proses sidang di PN Sidoarjo atas laporan Suwandi, yang mengaku korban karena mengklaim meminjamkan Mobil Toyota Corona untuk dibuat praktek siswa jurusan otomotif SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Dalam fakta persidangan sebelumnya mengungkap bahwa mobil tersebut diakui Suwandi hanya dipinjamkan pada tahun 2015 silam saat istrinya, Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu.

Sementara kondisi mobil saat itu tak nyala karena akinya rusak. Ia juga mengaku jika membayar ongkos derek sebesar Rp 100 ribu dari bengkel ke sekolah. Mobil tersebut faktanya hanya dipakai mesinnya saja untuk praktek.

Sedangkan bodi mobil tak digunakan di taruh di halaman sekolah. Kondisinya kepanasan hingga kehujanan dan rusak. Pada tahun 2018 mobil tersebut diputuskan pihak sekolah hasil rapat untuk dijual karena tidak punya nilai ekonomis.

Mujib diperintah mencarikan pembeli. Soal harga dan hasil penjualan langsung ke pihak sekolah. Namun, yang dijalankan Mujib itu berbuah petaka.

Pada tahun 2020, Suwandi menyoal bodi tersebut karena mengklaim hanya meminjamkan saja. Pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Mujib yang saat itu hanya menjual atas perintah rapat sekolah harus berurusan dengan hukum hingga saat ini proses di persidangan. Namun terkait kesaksian Suwandi tersebut dibantah oleh mantan istrinya yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum.

Fakta hukum mengungkap jika mantan istri pelapor itu menegaskan, mobil tersebut diserahkan ke sekolah, bukan dipinjamkan seperti yang disampaikan mantan suaminya itu.

Fifa menceritakan saat itu mantan suaminya menyampaikan niat menyerahkan mobil Corona ke sekolah untuk digunakan praktek siswa. Niat itu disampaikan saat berada di kamar. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.

Bahkan, Fifa mengaku saat itu juga mengiyakan permintaan mantan suaminya atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.

Pihak sekolah yang membayar derek seharga Rp 500 ribu. Itu ditegaskan ada bukti kuitansinya di bendahara sekolah.

Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah.

Meski demikian, Fifa tak tau jika mobil tersebut yang mesinnya digunakan praktek siswa dan bodi mobil tak layak justru diminta kembali oleh mantan suaminya itu. Fifa baru mengetahui saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polsek Balongbendo.

Ia pun heran karena mobil yang diserahkan dan disaksikan juga saat itu oleh para guru pada akhirnya diklaim mantan suaminya hanya dipinjamkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags