Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Bapak Bejat di Sidoarjo Divonis 14 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Joko Suwito.
Majelis hakim menilain bapak 56 tahun itu terbukti memperkosa putri tirinya, AS (11) hingga berulang kali.
Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa warga di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo turun setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menerima atas vonis yang dijatuhkan tersebut. “Kami terima,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (6/7/2021).
Sementara dalam dalam amar putusan mengungkap bahwa majelis hakim yang diketuai R.A Didi Ismiatun sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Dimana perbuatan itu dilakukan oleh orang tua secara berlanjut yaitu terdakwa memaksa mensetubuhi kepada anak tirinya berkali-kali saat berada di rumahnya, di daerah wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Aksi pertama dilakukan pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu korban disuruh terdakwa untuk tidur siang. Saat korban tengah tidur terlelap malah didekati terdakwa dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Berita sebelumnya:
Saat dipaksa, korban memberontak berteriak meminta tolong. Namun, terdakwa tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban akan menghabisi nyawanya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
Selain itu, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban bila sampai bercerita kepada pihak lain.
Aksi biadab itu tak sampai di situ saja, terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada 3 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban hendak tidur siang, namun terdakwa mendekati korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban tetap menolak, namun lagi-lagi terdakwa kembali melayangkan ancaman pembunuhan hingga korban tak berdaya atas perbuatan bejat bapak tirinya itu.
Ironisnya, perbuatan terdakwa yang menghilangkan keperawanan anak tirinya tersebut hingga hamil 6 minggu. Korban yang tak kuat atas perbuatan tersebut melaporkan semua perbuatan bejat bapak tirinya itu.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.