Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Dosen Unej Belum Ditahan, Polisi: Penyidikan Belum Final
JEMBER, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Jember hingga kini belum melakukan penahanan terhadap RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej).
Padahal, oknum dosen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri sejak 13 April lalu. Oknum dosen tersebut juga sudah dikenai sanksi dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus tempatnya bekerja.
Terkait RH belum ditahan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Vitasari, berkilah, itu karena pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang hingga saat ini belum final.
“Masih ada beberapa tahapan yang belum selesai. Kami masih memaksakan petunjuk-petunjuk gelar perkara,” ujar Vita, dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui, dosen RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada perempuan keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka didilakukan setelah gelar perkara Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Melalui gelar perkara itu, ditemukan bukti kuat adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh RH terhadap keponakannya yang masih SMA itu.
Bukti-bukti yang didapatkan polisi, di antaranya kesesuaian keterangan saksi, surat visum obgyn dari RSD dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan dokter ahli psikiater.
Ditanya kapan RH akan ditahan sesuai proses hukum yang berjalan, pihaknya hanya mengatakan, saat ini tengah bekerja melalui mekanisme yang ada.
Namun Vita memastikan jika berkas selesai, RH akan segera ditahan.
“Penyidik punya timeline apa saja yang harus dilakukan, itu masih kita cukupi, kita maksimalkan penyidikannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen beriniasial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu. Kala itu ibu korban, melakukan konferensi pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.
Diduga pelaku adalah paman kandung korban sendiri, karena putri pertamanya itu sejak masih kelas 1 SD ikut tinggal bersama paman korban. Akibat perceraian antara bapak dan ibu korban.
Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual. Dengan modus menyentuh bagian intim korban dengan alasan terapi kanker payudara. Diduga dilakukan dua kali, bertempat di rumah tersangka sendiri.