Peristiwa

Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Karung Sumenep, Disekap Hingga Dibuang ke Sumur

SUMENEP, FaktualNews.co – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, mengungkap motif dan kronologi pembunuhan balita Selvy Nur Indahsari (4) asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Nahasnya korban berawal saat dia bermain di rumah kerabat yang tak jauh dari rumahnya. Pelaku SL (30) yang menaruh dendam kepada orang tua gadis tak berdosa tersebut kemudian kalap dan melancarkan aksinya.

“Korban ini bermain di rumah kerabatnya seorang diri. Tersangka SL yang masih tetangga bahkan masih ada hubungan darah dengan orang tua korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membalaskan sakit hatinya,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, dalam konferensi pers Kamis (29/4/2021).

Tersangka yang sudah sejak lama menaruh dendam kepada ibu korban, karena dianggap ada hubungan terlarang dengan sang suami, melampiaskan sakit hatinya dengan membunuh anak tak berdosa tersebut.

“Pelaku ini dendam pada ibu korban yang berstatus janda. Selama ini ibu korban dinilai telah menjalin hubungan spesial dengan suaminya, dia sering melihat suaminya keluar masuk rumah janda tersebut,” urainya.

Korban yang saat itu berada di kamar mandi, dirampas kemudian dilucuti perhiasannya. Karena sudah ada niat untuk membunuh, akhirnya korban disekap di salah satu kamar rumah tersangka sebelum akhirnya dibuang hidup-hidup ke sumur tua.

“Saat di kamar mandi bu Karimah, korban ini dihampiri kemudian diambillah kalung, gelang, yang dipakai almarhumah. Karena ada niat untuk membalaskan sakit hati atas perselingkuhan suami dan ibu korban, korban dipaksa ke rumahnya, dieksekusi dimasukkan ke dalam karung, dibuang ke luar kampung dengan mengendarai motor, dalam kondisi korban masih hidup,” bebernya.


Berita sebelumnya:

Terduga Pembunuh Gadis Cilik di Sumenep Ditangkap
Perhiasan Bocah yang Ditemukan di Sumur Raib, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Hilang 4 Hari, Gadis Cilik di Sumenep Ditemukan Tewas Terbungkus Karung


AKBP Darman menambahkan, kasus tersebut terungkap murni dari data-data yang didapat polisi dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi serta analisis yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Memang kurang lebih satu minggu kasus ini baru terungkap karena tidak ada saksi yang melihat langsung, buktinya pun masih minim,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tandasnya.

Selvy Nur Indahsari ditemukan tak bernyawa terbungkus karung bekas, di sumur mati, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Rabu (21/4/2021) lalu.

Sebelumnya, putri pasangan suami istri almarhum Abd. Ghani dan Hamidah ini dinyatakan hilang secara misterius pada (18/4/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.