Dua Penghuni Lapas Ngawi Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi Idul Fitri
NGAWI, FaktualNews.co – Empat orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2021 setelah permohonannya dikabulkan. Dari keempatnya, dua orang menghirup udara bebas sementara dua lainnya masih harus menjalani hukuman subsidernya.
Dari empat orang yang mendapatkan remisi khusus rinciannya dua orang langsung bebas sedangkan dua orang lagi harus menjalani masa hukuman subsidernya. Jadi, yang dua tidak dapat langsung bebas.
“Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas ada dua orang,” kata Kasi Binadik dan Giatje Lapas Ngawi, Deni Kamiswara, Kamis (13/5/2021).
Menurut Deni, pihaknya pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2021 ini mengajukan ratusan permohonan remisi untuk para warga binaan di Lapas Kelas II B Ngawi. Namun demikian, yang dikabulkan hanya empat permohonan.