FaktualNews.co

Kereta Api Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Calon Penumpang Tetap Harus Bebas Covid-19

Peristiwa     Dibaca : 895 kali Penulis:
Kereta Api Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Calon Penumpang Tetap Harus Bebas Covid-19
FaktualNews.co/Muji Lestari
Calon penumpang di stasiun kereta api Jombang, Kamis (20/5/2021).

JOMBANG, FaktualNews.co – PT KAI kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh pascaberakhrinya aturan larangan mudik tanggal 17 Mei 2021 lalu.

Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan layanan kereta kini tak perlu lagi menggunakan surat izin perjalanan. Namun demikian, para calon penumpang masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatatakan, untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen dan pemeriksaan GeNose C19 dengan tarif khusus, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 85 ribu.

“Untuk rapid test antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000, ada di 54 stasiun,” kata Ixfan, Kamis (20/5/2021).

“Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center atau di media sosial kami,” imbuhnya.

Di wilayah Daop 7 Madiun, ada 14 kereta api jarak jauh yang beroperasi, diantaranya KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur dan Kertanegara.

Sementara, selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 4 ribu lebih pelanggan KA jarak jauh dimana rata-rata KAI melayani 355 pelanggan perhari. Jumlah tersebut, kata Ixfan, turun 69 % dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 1.134 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

Hasil evaluasi selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.

“Rinciannya, 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku,” bebernya.

Ixfan mengatakan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Seluruh pelanggan telah dilakukan verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, lanjut Ixfan, maka mereka tidak akan diizinkan untuk berangkat.

Semetara, orang-orang yang dikecualikan tersebut diantaranya, orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

“KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Ixfan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh