Hukum

MA Vonis Renny 3 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Akta Lahan 20 Ha di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Reny Susetyo Wardhani, terdakwa perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jum’at (21/5/2021).

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Meski vonis tersebut sudah di upload dalam situs resmi, namun pihak PN Sidoarjo ketika dikonfirmasi mengaku masih belum menerima petikan maupun salinan putusan tersebut. Hal diakui oleh Humas PN Sidoarjo Budi Santoso ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co.

“Setelah saya cek ke petugas, berkas induk dan salinan belum diterima (PN Sidoarjo),” ucapnya. Namun, ketika ditanya terkait vonis yang diupload dalam SIPP PN Sidoarjo, Budi tetap mengaku masih belum menerima berkas perkara. Ia juga enggan berkomentar terbukti atau tidak perkara tersebut, meskipun sudah terupload dalam sipp.

Keterangan Humas PN Sidoarjo ketika dikonfirmasi memang berbeda dari data foto kopi dokumen petikan putusan berupa file pdf yang didapat wartawan FaktualNews.co berasal dari sumber yang sudah terkonfirmasi yang digunakan untuk dokumen Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata atas objek sengketa lahan tersebut.

Bahkan, foto kopi dokumen petikan putusan berupa pdf lima halaman dikeluarkan PN Sidoarjo pada 9 November 2020. Dalam keterangan foto kopi petikan putusan MA RI itu dibuat sesuai aslinya atas permohonan Anthony LJ Ratag SH, selaku kuasa hukum Deddy Soeisdiono.

Namun anehnya, petikan putusan tersebut hingga saat ini masih belum diberitahukan kepada para pihak, diantaranya penuntut umum. Bahkan pihak informasi yang dihimpun pihak Kejari Sidoarjo juga telah bersurat ke pengdilan menanyakan petikan maupun salinan putusan Renny tersebut.

Perlu diketahui, selain Renny Susetyo Wardhani yang notabenya Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE), perkara pemalsuan akta autentik pada 2007 silam untuk pelepasan hak objek lahan 20 hektar yang dilaporkan Puskopkar Jatim itu juga menyeret empat terdakwa lainnya.

Yaitu Notaris Umi Chalsum, Henry J Gunawan (PT Gala Bumi Perkasa), Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari. Tiga dari empat terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

Hanya terdakwa Dyah Nuswatari divonis terbukti bersalah. Dyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis bebas para terdakwa tersebut, pihak JPU mengajukan kasasi.

Sementara, atas permohonan kasasi empat terdakwa yang bebas itu, hanya Renny dan Umi Chalsum yang sudah divonis MA dan terupload di SIPP PN Sidoarjo yaitu Renny dan Umi Chalsum. Sedangkan lainnya masih belum ada.