FaktualNews.co

Hasil Asesmen Satgas Covid-19 dan Pakar Kesehatan

Jam Operasional Warkop di Surabaya Dibatasi hingga Pukul 10 Malam

Peristiwa     Dibaca : 882 kali Penulis:
Jam Operasional Warkop di Surabaya Dibatasi hingga Pukul 10 Malam
FaktualNews.co/risky prama
Pemkot Surabaya gelar rapat koordinasi terkait asesmen jam operasional

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan baru soal jam operasional warung kopi (warkop). Yakni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB atau pukul 10.00 malam.

Hal ini berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan.

Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

“Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam,” kata Irvan saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu (09/06/2021).

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya.

Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.

“Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat,” jelas Irvan.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana pun menyatakan, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

“Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19,” kata Meivi.

Meski demikian, Dr Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai pukul 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah