Seorang Sales di Blitar Diringkus Setelah Menukar ATM Pelanggan dan Menguras Rp. 64 Juta
BLITAR, FaktualNews.co – Wahyu Rian Irawansah (27) pria warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan Rohmiati (49) terkait pencurian kartu ATM dan raibnya uang di rekening miliknya.
Perempuan warga Dusun Wadang, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar merupakan mitra kerja tersangka yang berprofesi sebagai sales produk makanan.
Selain kehilangan kartu ATM, kepada petugas Rohmiati juga mengadukan bahwa uang sebanyak Rp. 64 juta di rekeningnya telah terkuras.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, tersangka mengakui bahwa telah mengambil kartu ATM milik korban dan menukarnya dengan kartu yang secara fisik sama.
Kepada petugas tersangka mengatakan, ujar Yudhi, aksi penukaran kartu ATM itu dia lakukan ketika berkunjung ke toko Rohmiati yang merupakan pelanggannya, pada Rabu (28/4/2021).
Dia sudah mempersiapkan kartu yang serupa dan berhasil menukar kartu ATM Rohmiati ketika sedang sibuk melayani pembeli.
Sehari sebelumnya, Selasa (27/6/2021) Rohmiati dan tersangka yang sudah saling mengenal itu masuk ke ruang ATM. Saat itu Rohmiati melakukan transfer pembayaran tagihan ke rekening milik tersangka. Diam-diam ternyata tersangka melihat dan menghafal kode PIN ATM Rohmiati.
Sebelum Rohmiati melapor ke Polsek Wonodadi pada Rabu (2/6/2021), dia tidak menyadari bahwa uang di rekeningnya berkurang secara bertahap hingga mencapai Rp. 64 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Yudhi Heri Setiawan, saat rilis kasus di Mapolres Blitar Kota, Jumat (11/6/2021).