SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara . Dua warga asal Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Tulungagung saat hendak membawa puluhan ribu benih lobster tersebut ke Jakarta.
“Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta,” ujar Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (15/6/2021).
Ia merinci, jumlah barang bukti berupa benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan kata Gatot, total kerugian mencapai satu miliar rupiah.
Selain mengamankan benih lobster. Beberapa barang milik tersangka seperti telepon genggam, kartu ATM BCA, buku rekening serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.
“Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit, yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),” lanjutnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara.
“Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tutup Gatot.