SIDOARJO, FaktualNews.co – EW (36) asal Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berhasil di ringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan aksi bejat, mencabuli santri.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, tersangka pedofil yang memiliki dua anak ini merupakan kakak dari tersangka A, pelaku pedofil yang berhasil diamankan Satreskrim beberapa waktu lalu.
“Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para korban ada fakta lain, bahwa pelaku ini melakukan hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan adiknya (A.red),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief, Rabu (16/6/2021).
Karena pelaku waktu itu pulang kampung, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumahnya dan berhasil ditangkap disana. “Sempat ada perlawanan dari keluarga pelaku,” ucapnya.
Kepada petugas tersangka yang merupakan pembina salah satu rumah tahfidz di Sidoarjo itu mengaku, dirinya telah melakukan aksi cabul kepada sedikitnya tiga santri sudah sejak tahun 2018 lalu.
Berita sebelumnya:
• Seorang Guru Ngaji di Sidoarjo Jadi Tersangka Sodomi Puluhan Santri
“Modusnya sama dengan adiknya. Tersangka juga mengancam para korban,” terangnya.
Dia kepada petugas beralasan, perbuatan seks menyimpang itu dilakukannya lantaran lama tidak pulang ke kampung halaman. Sehingga, keinginannya untuk melakukan hubungan intim tidak tersalurkan.
“Karena adiknya bisa melakukan pencabulan, dia meniru,” terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.