FaktualNews.co

PN Surabaya Perpanjang ‘Lockdown’ Terbatas Hingga 20 Juli 2021

Peristiwa     Dibaca : 880 kali Penulis:
PN Surabaya Perpanjang ‘Lockdown’ Terbatas Hingga 20 Juli 2021
FaktualNews.co/Istimewa
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Surabaya, memperpanjang pelaksanaan pembatasan pelayanan publik (lockdown terbatas) hingga tanggal 20 Juli 2021. Sebelumnya pembatasan layanan tersebut diberlakukan mulai tanggal 2 hingga 9 Juli, hari ini.

Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan pers di Surabaya mengatakan, keputusan perpanjangan lockdown terbatas itu dilakukan mengingat kondisi secara menyeluruh terhadap para hakim dan aparatur sipil negara serta tenaga honorer, masih banyak terpapar virus corona atau Covid-19.

“Selain itu, situasi masyarakat yang cenderung masih cukup tinggi terpapar virus corona serta adanya kebijakan pemerintah terkait dengan PPKM darurat di Jawa Bali,” jelas Martin Ginting, dalam keterangan persnya, Jumat (9/7/2021).

Keputusan lockdown terbatas dilakukan dengan tujuan bisa menghindari penumpukan masa di area PN Surabaya yang berpotensi besar menjadi klaster baru Covid-19.

“Sejumlah pelayanan publik yang ada di lingkungan PN Surabaya juga tetap berjalan seperti pada pelaksanaan lockdown terbatas yang sudah berlangsung sejak tanggal 2-9 Juli,” tambahnya.

Sementara, ASN PN Surabaya yang aktif setiap hari kerja hanya 25 persen saja dan selebihnya melakukan kegiatan kerja di rumah.

“Perpanjangan lockdown terbatas itu dilakukan atas pertimbangan untuk menyelamatkan jiwa para hakim, ASN maupun masyarakat sebagai pengguna jasa PN Surabaya,” ujarnya.

Diharapkan kebijakan lockdwon terbatas ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya bagi pencari keadilan atau pengguna jasa PN Surabaya.

“Kepala PN Surabaya telah menginstruksikan kepada jajarannya supaya usai lockdown terbatas nanti para hakim mengatur jadwal persidangan sebaik mungkin agar tidak terjadi penumpukan para pencari keadilan di area PN Surabaya, dengan cara mempercepat pelayanan sidang,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh