SITUBONDO, FaktualNews.co-Identitas oknum anggota TNI yang diduga menganiaya DN (19), seorang remaja asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, akhirnya terungkap.

Terduga pelaku adalah Prada MR (21), anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Surabaya.

Setelah identitas pelaku diketahui, Subdenpom V/3-5 Situbondo langsung bergerak cepat memanggil korban beserta orang tuanya.

Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Sugianto, menyatakan pihaknya sempat menawarkan opsi mediasi.

Namun, pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan kasus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi.

“Karena terduga pelaku merupakan prajurit Angkatan Laut, maka kewenangan penuh penyidikan berada di bawah yurisdiksi Pomal,” ujar Peltu Erwan, Minggu (31/5/2026).

 Sementara itu, Orang tua korban, Hafid, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumahnya secara tiba-tiba. Pelaku menggedor pintu, merengsek masuk, lalu mengunci pintu dari dalam.

Prada MR menuduh korban telah mengganggu pacanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban secara bertubi-tubi.

“Dia masuk rumah, gedor pintu, lalu dikunci dari dalam. Menuduh anak saya ganggu pacarnya, langsung memukul bertubi-tubi secara brutal. Sebagai TNI, sikap itu sangat tidak pantas kepada warga sipil,” ungkap Hafid.

Akibat penganiayaan tersebut, DN mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Korban menderita benjol di bagian kepala serta memar di tubuh hingga bagian kaki.

“Saat ini, DN telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani proses visum di rumah sakit setempat. DN tengah menjalani masa pemulihan,”katanya.

 Hafid menegaskan, pihaknya menolak mediasi, ini dilakukan demi memberikan efek jera agar aparat tidak semena-mena terhadap warga sipil. Ia siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

“Saya ingin kasus ini diproses secara hukum militer yang berlaku dengan adil dan transparan tanpa ada intervensi,” pungkas Hafid.