Gelar Hajatan Pernikahan di PPKM Darurat, Kades Temuguruh Banyuwangi Segera Diperiksa Polisi
BANYUWANGI, FaktualNews.co-Polresta Banyuwangi akan segera memeriksa Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) akibat menggelar hajatan pernikahan anaknya di kantor desa setempat. Lebih-lebih di masa PPKM Darurat.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus dugaan melanggaran Inmendagri nomor 19 tahun 2021 yang dilakukan kades tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil lidik (penyelidikan) tersebut, nantinya akan dijadikan bukti-bukti dalam perkara tersebut. Kami harap semuanya bersabar, karena masih dalam proses,” kata kapolresta, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, jika nantinya sudah mendapatkan bukti-bukti, akan segera dilakukan pemanggilan. “Yang bersangkutan akan segera dipanggil. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan terhadap kades tersebut. Dalam minggu ini,” jelas Nasrun
Menurut Nasrun, hasil penyelidikan sementara, hajatan tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
“Hajatan tersebut sementara yang kita temukan tidak ada izin sama sekali. Padahal sebelumnya juga sudah diperingatkan oleh Satgas di Kecamatan Sempu, namun tidak diindahkan,” terangnya.
Pihaknya akan memprosesnya secara tegas, serta tidak ada toleransi, selama PPKM Darurat, tanpa pandang bulu.
“Pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, sesuai aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial (medsos), sebuah video menunjukkan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, digunakan ajang acara resepsi pernikahan skala besar, oleh kepala desa sendiri, Asmuni. Padahal saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat.
Warga setempat, inisial AD, membenarkan adanya resepsi tersebut diselenggarakan di kantor desa, dan berlangsung satu hari, Sabtu (10/7/2021).