FaktualNews.co

Menyesuaikan PPKM Darurat, PN Surabaya Perpanjang Pembatasan Pelayanan Hingga 25 Juli

Peristiwa     Dibaca : 617 kali Penulis:
Menyesuaikan PPKM Darurat, PN Surabaya Perpanjang Pembatasan Pelayanan Hingga 25 Juli
FaktualNews.co/Istimewa
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ‘lockdown’ pelayanan terbatas hingga 25 Juli 2021 menyesuaikan dengan keputusan perpanjangan PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah pada Selasa (20/7/2021) malam.

Martin Ginting, humas PN surabaya menyatakan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kepala PN Surabaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“PN surabaya ini instansi pelayan publik sehingga dikhawatirkan bila pelayanan PN dibuka secara penuh, maka dapat terjadi penyebaran virus secara massif,” jelas Martin Ginting, melalui konfrensi pers terbukanya, Rabu (21/7/2021).

Lanjut Ginting, para pengguna jasa atau kuasa hukum yang bersidang di PN surabaya banyak advokat yang berasal dari luar kota surabaya. Sementara oleh pemerintah daerah masih memperpanjang penyekatan untuk memasuki kota surabaya.


Berita manarik lainnya:

PN Surabaya Perpanjang ‘Lockdown’ Terbatas Hingga 20 Juli 2021
31 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown Mulai Besok
15 Orang Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown


“Sehingga para kuasa hukum atau pencari keadilan mengalami hambatan untuk hadir dipersidangan jika PN surabaya tidak sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dan juga setelah di ikuti perkembangan di tengah-tengah masyarakat bahwa wabah virus Covid-19 di surabaya masih Tinggi,” lanjut dia.

Sementara itu kebijakan ‘lockdown’ ini sudah diberlakukan PN surabaya, sehingga hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

“Jika dibuka dikawatirkan terjadi kerumunan yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri. Sehingga KPN surabaya memutuskan untuk perpanjang ‘lockdown’ pelayanan terbatas,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh