Mantan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu-sabu
LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang pria berisial B (49) ditangkap polisi di kebun kopi belakang rumahnya di Dusun Pucuk, Desa Sawaran, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terkait kasus sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut pria yang belakangan diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian sapi itu tak dapat mengelak lantaran petugas menemukan barang bukti di saku celananya.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, dalam penggeledahan selanjutnya petugas juga mendapati barang bukti yang menguatkan.
“Sebuah bungkus rokok, sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu, tiga buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat sabu-sabu dan sedotan plastik,” tutur Ernowo, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, ujar Ernowo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggang merek Nokia yang diduga menjadi alat komunikasi terkait kasus narkoba tersebut.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ernowo.