FaktualNews.co

Seorang Pemuda di Tulungagung Tewas Saat Latihan Silat

Peristiwa     Dibaca : 914 kali Penulis:
Seorang Pemuda di Tulungagung Tewas Saat Latihan Silat
FaktualNews.co/latif syaipudin
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisial LFU (23) warga Dusun Ngreco Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, meninggal dunia saat berlatih pencak silat di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu.

Guna memastikan penyebab kematiannya, polisi melakukan autopsi atas jenazah korban.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” Jelas Kasatreskrim Polres Tulungagunh AKP Cristian Kosasih, Rabu (28/7/2021).

Cristian menjelaskan, kejadiannya Senin (26/7/2021) pukul 22.00 WIB. Berawal ketika saat korban berlatih bersama 11 orang lainnya di Desa Sobontoro Kecamatan Tulungagung.

Pada saat itu korban usai mendapatkan latihan fisik hingga terjatuh dan pingsan. “Memang prosedurnya seperti itu, ditendang dan dipukul. Namun tak disangka korban kemudian meninggal dunia,” jelasnya.

Cristian menambahkan, sebelas orang tersebut terdiri dari empat orang pelatih dengan inisial EF (20), FA (17) FI (23) MO (16) dan tujuh siswa.

Pada saat itu empat di antara siswa ikut latihan dan yang tiga duduk, karena kondisi mereka juga sedang tidak fit.

Menganggap LFU yang pingsan tersebut hanya karena kelelahan, salah satu temannya, memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban.

“Karena tidak kunjung sadar, korban dibawa ke Puskesmas Boyolangu oleh salah satu temannya berinisial MN dan ES,” sambung Cristian kosasih

Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, LFU dinyatakan sudah meninggal dunia. Melihat kejadian tersebut, pihak Puskesmas melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu.

Jenazah LFU, lalu dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) untuk diautopsi bersama dengan Unit Inafis Polres Tulungagung.

“Dari hasil autopsi, ditemukan memar dibagian ulu hati akibat benda tumpul,” pungkasnya.

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan, karena dua lainnya masih di bawah umur, Unit PPA, memakai peradilan pidana anak.

Dikataka, proses berlanjut dan pemenjaraan adalah alternatif terakhir. “Selama ini mereka kami suruh absen ke Unit PPA hingga proses persidangan,” jelasnya.

Mereka terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 e, 179 ayat 1, 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Untuk proses selanjutnya biar hakim yang memutuskan. Pastinya juga ada pertimbangan karena masih anak-anak,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah