Polisi ‘Incar’ Provokator Perusakan Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19 di Pace Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Jember mengarahkan penyelidikan terkait adanya provokasi terkait kasus perusakan ambulans pembawa jenazah Covid-19 Desa Pace, Kecamatan Silo yang terjadi pada 23 Juli lalu.
Sejauh ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Berita sebelumnya:
• Tiga Warga Jember Jadi Tersangka Perusakan Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19
• Kronologi Perebutan Jenazah Covid-19 di Pace Jember Menurut ‘Sang Kiai’
Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan, perusakan mobil ambulans itu dipicu dari adanya informasi yang menyebutkan, bagian organ jenazah hilang.
“Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Diduga ada yang menjadi provokator yang memicu terjadinya kericuhan hingga berujung pada perusakan ambulans tersebut,” kata Komang Yogi Arya Wiguna, melalui ponselnya, Minggu (1/8/2021) petang.
Berita sebelumnya:
• Ambulans Angkut Jenazah Pasien Covid-19 di Jember Dirusak Warga, Peti Mati Direbut
• Perebutan Jenazah Covid 19 Di Jember Berlanjut Ke Jalur Hukum
Kata Yogi, selanjutnya petugas akan mendalami lebih lanjut keterangan yang diperoleh dari saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Sebab nantinya, pendalaman kasus ini, berkaitan dengan informasi tersebut (dugaan adanya provokator).Tapi sebelum itu, akan dilakukan gelar perkara dulu, dari kasus tersebut (pengrusakan mobil ambulans), dan dilanjutkan dengan pengecekan ke lapangan, sekaligus memeriksa kembali saksi-saksi, yang dimungkinkan ditemukan fakta baru,” jelasnya.