LBH Al Faruq Desak Oknum Dosen Pelaku Asusila di IAIN Kediri Diproses Hukum
KEDIRI, FaktualNews.co – Kasus pelecehan terhadap mahasiswi IAIN Kediri yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial MA terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya dari direktur Lembaga Bantuan Hukum al Faruq, Taufik dwi Kusuma.
Taufik mengkritisi keras terkait kejadian dugaan tindak asusila pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen IAIN Kediri. Selain itu ia juga mendorong agar pihak Kepolisian untuk mengusut perbuatan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sebaiknya kejadian tersebut tidak hanya diselesaikan secara internal kampus, tapi harus juga di selesaikan secara hukum. Karena hal ini menjadi catatan penting, bahwa IAIN Kediri yang merupakan kawah candra muka generasi muda, serta yang mengedepankan pendidikan agama, moral dan akhlaq namun justru dicemari oleh salah satu tenaga pendidiknya.” jelas Taufik Dwi Kusuma saat ditemui di kantornya , Selasa (24/8/2021).
Taufik menambahkan, jika tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak berakhlaq, serta melanggar norma hukum yang diatur dalam pasal 281 KUHP, yang ancaman
pidananya paling lama 2 tahun delapan bulan penjara atau pidana denda paling banyak 450 ribu rupiah.
“sesuai dengan di pemberitaan beberapa media, jika terdapat beberapa korban yang belum melapor, tentunya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak perlu menunggu laporan atau aduan. Pihak kepolisian harus berani mengambil langkah langkah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut.” tambah Taufik yang juga aktif di LBH NU Kediri tersebut.
Oknum dosen MA sendiri saat ini sudah diberikan sanksi berupa pencopotan dari pejabat struktural di Kaprodi IAT (Ilmu Al Quran dan Tafsir) IAIN Kediri.
(Aji)