FaktualNews.co

Seorang Kakek di Jember Kepergok Cabuli Cucu Sendiri

Kriminal     Dibaca : 550 kali Penulis:
Seorang Kakek di Jember Kepergok Cabuli Cucu Sendiri
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

JEMBER, FaktualNews.co – Kakek berumur 62 tahun berinisial NW warga Kecamatan Mayang, Jember, kepergok sedang mencabuli terhadap cucunya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

Aksi bejat pelaku diketahui anaknya sendiri. Saat itu, pelaku sedang menindih tubuh cucunya di dalam rumah.

“Saat kepergok anaknya, pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Aksi pelaku diketahui oleh anaknya sendiri, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah. Karena anak pelaku kesulitan masuk dalam rumah sebab pintu depan terkunci,” kata Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (16/9/2022).

Saat masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang itu, kata Bejul, sontak anak pelaku kaget. Karena melihat ayahnya sedang menindih cucunya.

“Saksi kaget dan langsung keluar memanggil saudaranya yang lain,” katanya.

Tidak hanya sanak saudara yang lain, seluruh warga datang ke depan rumah dan mendobrak pintu depan untuk masuk ke dalam rumah.

“Karena dari dalam rumah dikunci dan tidak segera dibukakan pintu. Sehingga didobrak pintu rumahnya. Sontak terkait aksi pelaku, seluruh warga kaget,” ucapnya.

Tidak lama anggota Polsek Mayang datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Mayang.

Dari pengakuan pelaku, kata Bejul, aksi bejat si kakek ke cucunya itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

“Dari pengakuan pelaku juga, saat diinterogasi, pelaku mengaku khilaf terkait aksi yang dilakukan. Aksi yang dilakukan itu, sejak bulan Juli 2022 kemarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Mayang. Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid