FaktualNews.co

Curi Motor Santri, Pria Desa Blendis Tulungagung Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 900 kali Penulis:
Curi Motor Santri, Pria Desa Blendis Tulungagung Ditangkap
FaktualNews.co/latif syaipudin
Pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Kedungwaru Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Petugas Polsek Kedungwaru Tulungagung menangkap Agus Riyanto (32), warga Desa Blendis Kecamatan Gondang karena mencuri motor milik santri di tempat parkir Musala Pondok Putra Menara Al-Fatah, Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru.

Korban dari kejadian tersebut yakni Syamsul Ma’arif (22) warga Desa Wringin, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang nyantri di ponpes setempat.

“Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban membuka jendela musala yang mengarah pada tempat parkir,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Senin (30/8/2021).

Pada saat itu, korban mengetahui sepeda motornya yang semula di parkir di halaman masjid sudah hilang, Minggu (29/8/2021).

“Kemudian, korban berupaya menanyakan kepada temannya. Namun teman-teman korban tidak ada yang mengetahui keberadaan motor korban,” terangnya.

Iptu Nenny menjelaskan, meski semua teman korban tidak mengetahui keberadaan motor korban, namun mereka memberitahu, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya sejak pukul 09.00 WIB.

Mengetahui fakta tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.

Masih menurut Nenny, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, barulah sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas tepat di depan Halte Bulog.

“Saat itu korban berhasil ditemukan saat berada di depan Halte Bulog di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” jelasnya.

Nenny menambahkan, saat berhasil diamankan, pelaku rupanya saat itu akan menjual sepeda motor milik korban dengan sistem Cash On Delivery (COD), beruntung motor curiannya belum sempat terjual, namun pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu.

Atas ulahnya, pelaku beserta barang bukti motor Suzuki Satria FU nomor polisi AG 5372 SF, diamankan ke Polsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9 Juta. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah