FaktualNews.co

Ada Pungutan Seragam Sekolah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya; Kepala Dinas Harus Dicopot

Pendidikan     Dibaca : 673 kali Penulis:
Ada Pungutan Seragam Sekolah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya; Kepala Dinas Harus Dicopot
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/

SURABAYA, FaktualNews.co – Adanya beberapa wali murid di SMPN 15 dan 54 Surabaya, yang mengadu ke DPRD Kota Surabaya, terkait keberatannya adanya pungutan seragam sekolah pada ajaran baru, mendapatkan respon dari Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyebutkan, bahwa tindakan Kepala Sekolah tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

“Pastinya hal itu sudah diketahui oleh kepala dinas,” geram Baktiono, mendengar cerita wali murid saat laporan ke dewan surabaya, Kamis (02/9/2021) sore.

Baktiono menegaskan, kalau kepala dinas tutup mata dengan hal tersebut, maka harus diganti dan jangan sampai kepala sekolah menjadi korban.

“Tidak mungkin kepala sekolah melakukan itu tanpa sepengetahuan kepala dinas,” tegas Baktiono.

Sesuai aturan yang ada di Permendiknas, bahwa pihak sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah dalam bentuk apapun dan alasan apapun. Sekolah maupun Guru, hanya berurusan dengan belajar mengajar.

“Sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah, seperti seragam, itu sama dengan bisnis terselubung di dinas pendidikan surabaya,” jelas Baktiono.

“Itu sama saja mematikan pedagang di pasar-pasar dan juga para penjahit yang biasanya mendapatkan order seragam di setiap ajaran baru,” tambahnya.

Sedangkan untuk siswa atau pelajar melalui jalur mitra keluarga, menyediakan seragam yang dibagi lewat sekolah masing -masing dan semua siswa sudah dapat.

“Dan mereka yang mengadu ini semua dari jalur mitra keluarga,” cetusnya.

Sedangkan untuk kepala sekolah, ia menunggu jawaban dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Dimana, Walikota sudah membuat video berdurasi 1 menit yang sudah viral dan diketahui oleh banyak masyarakat surabaya.

“Dalam video itu, wali kota menjelaskan. Bahwa pada ajaran baru, sekolah SD maupun SMP Negeri. Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli dan wali kota memberikan peringatan keras, jangan sekali sekali memaksa siswa untuk membeli seragam sekolah,” kata Walikota Surabaya dalam video tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid