LUMAJANG, FaktualNews.co – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang menangkap AR alias M alias S (47), warga Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Lumajang karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu 0,54 gram.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berlangsung di Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun.
“Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ernowo, Kamis (02/09).
Dijelaskan Ernowo, untuk menguatkan bukti kepemilikan serbuk putih, tidak hanya sabu 0,54 gram tapi juga seperangkat alat konsumsinya.
“Kita juga amankan barang bukti antara lain sebuah kotak warna hitam, 1 bungkus rokok LA. Seperangkat alat isap sabu, 3 buah skop plastik bening, 2 buah korek api dan 1 unit HP merek Samsung,” ucap Ernowo kepada FaktualNews.co.
Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang, diharapkan dengan tertangkapnya tersangka bisa mengamankan para pengedar sabu.
“Tersangka kita amankan di Polres guna menjalani proses lebih lanjut, diharapkan bisa memperoleh keterangan jaringan pengedar sabu,” pungkasnya.