Beraksi dengan Kunci T, Komplotan Curanmor Rumas Kos di Mojokerto Digulung
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di rumah kos Pande, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Tiga orang pelaku diamankan, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka, yakni, AR Bin Sanali, Laki-laki, warga Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, ER Alias Irfan Bin Muksin, warga Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, SA bin Munadi warga Kecamatan Tutur, Pasuruan, dan yang masuk DPO, MS.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, mereka beraksi dengan modus operandi menggunakan kunci T.
Menurutnya, ada perubahan model modus operandi yang digunakan. Biasanya aksi curanmor menggunakan kunci L, namun sekarang menggunakan kunci T.
“Kalau dulu L, sekarang T. Tapi cara kerjanya sama, yaitu, merusak lubang kunci kendaraan yang posisinya terparkir,” katanya.
Mereka beraksi di sebuah rumah kos Pande sekitar pukul 02.00 WIB pada 31 Agustus 2021. Mereka menggasak 2 unit motor. Yakni,Honda Beat Th 2019 hitam berplat nomor AE-3673-DA dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Th 2021 warna biru dongker Nopol AG-5835-PBM.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku.
Akhirnya, 3 pelaku ditangkap sekira pukul 02.45 WIB di depan makam Dusun Jetis Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada 7 September 2021.
“Kita mampu menangkap 3 pelaku dari 4 tersangka dalam jaringan ini. Pada proses penangkapan, saat diberikan peringatan pelaku mencoba melarikan diri, kita tembak dari jarak jauh dan terkena di kaki. Pelaku inisial M masih kita kejar dan akan kita kembangkan,” ujar Rofiq.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni, 2 lembar BPKB, 3 lembar STNK, 2 buah kunci T, 7 buah logam dengan berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet, 1 buah tas pinggang, 1 buah topi warna hitam, 1 buah helm, dan 1 unit sepeda motor vario hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang juga dipakai pelaku sebagai sarana.
“Barang bukti (sepeda motor vario) yang digunakan pelaku juga merupakan hasil dari kasus pencurian,” tandas Rofiq.
Manatan Kapolres Pasuruan itu menambahkan, setelah dilakukan identifikasi terkait modus operandi dan jaringan curanmor yang berada di luar lembaga pemasyarakatan, pihaknya menemukan fakta mereka adalah jaringan yang selama ini dicari.
“Sesaat sebelum kejadian di TKP (rumah kos Pande) itu kita melihat dan mengidentifikasi gambar cctv yang mengarah ke TKP, kita coba lakukan penelusuran identitas dan mapping dari gambar-gambar itu. Kita menemukan fakta hukum bahwa ini adalah jaringan yang selama ini kita cari,” imbuhnya.
Para pelaku Dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pembaratan dengan amcaman pidana 9 tahun penjara.