Edarkan Sabu, Seorang Sopir Asal Madura Diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang
LUMAJANG, FaktualNews.co – Pria berinisial BU (34) asal desa Macajah kecamatan Tanjung kabupaten Bangkalan Madura di tangkap Satuan Reskoba Polres Lumajang karena kedapatan menjual narkotika golongan l jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di jalan desa Sumberjo kecamatan Sukodono Lumajang dengan barang bukti berupa 20 gram sabu.
“Dari tangan BU kita sita 1 paket serbuk kristal warna putih yang di duga sabu dengan berat 20 gram dan 2 (dua) buah plastik klip sisa tempat sabu”, kata Ernowo di ruang kerjanya, Rabu (08/09/2021).
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan petugas.
“Barang bukti berupa 1 jaket warna hitam, 1 buah tas ransel warna coklat yang didalamnya berisi timbangan warna silver, 1 buah HP merk VIVO warna hitam-biru, dan 1 buah sepeda motor Honda Beat warna merah”, ucap Ernowo kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, tersangka yag berprofesi sebagai sopir tersebut mengaku menjadi pengedar sabu-sabu tersebut adalah pekerjaan sampingannya untuk mendapatkan tambahan uang jika dia ingin mengkonsumsi sabu.
“Untuk menutupi kebutuhan nyabu sebagian lagi dijual ke pemakai”, terang BU saat ditanya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Tersangka bekerja terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum maksimal 12 tahun penjara.