FaktualNews.co

Positif Covid-19, Terpidana Perzinahan di Bondowoso Tidak Ditahan

Hukum     Dibaca : 555 kali Penulis:
Positif Covid-19, Terpidana Perzinahan di Bondowoso Tidak Ditahan
FaktualNews.co/MG 4/
Edi Prasetiyo memberikan keterangan kepada media, Rabu (08/09/2021).

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Komariyah, terpidana kasus perzinahan di Kabupaten Bondowoso tidak ditahan usai menerima vonis dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (16/08/2021) lalu.

Kejaksaan Negeri Bondowoso beralasan, bahwa pihaknya belum melakukan penahanan meski keputusan pengadilan inkrah, karena terpidana terpapar Covid-19.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bondowoso, diputuskan bahwa Komariyah menerima pidana penjara waktu tertentu selama satu bulan.

Edi Prasetiyo, pelapor sekaligus mantan suami terpidan, mengaku bingung karena Komariyah tidak ditahan usai putusan tiga pekan lalu.

“Setelah divonis satu bulan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, mantan istri saya masih ada di rumah di Desa Wringin,” katanya kepada sejumlah media, Rabu (08/9/2021).

Edi bahkan menyebut, bahwa terpidana pada 27 Agustus sempat berpamitan kepada tetangga untuk pergi ke Madura selama 41 hari guna memperdalam ilmu.

“Saya minta agar mantan istri saya segera dihukum. Saya berharap mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Melenggangnya Komariyah di luar terbukti dari nihilnya nama yang bersangkutan di Lapas klas II B Bondowoso.

“Setelah saya cek di data, nama tersebut tidak ada,” kata Kepala Lapas II B Bondowoso, Sarwito melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto beralasan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena terpidana terpapar Covid-19.

“Yang Komariyah binti Misnabun sudah selesai. Cuma mau dieksekusi kemarin kena Covid. Jadi tak boleh dieksekusi. Itu informasi dari Kasi Pidum,” dalihnya.

Menurutnya, kemungkinan terpidana sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

“Yang bersangkutan mungkin isolasi di rumah atau bagaimana gak mengerti juga,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komariyah diadukan oleh suaminya yakni Edi Prasetiyo setelah ia memergoki istrinya berselingkuh di dalam rumahnya di Desa/Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso beberapa waktu lalu.

Dari hasil penggerebekan itu, didapati Komariyah sedang berduaan dengan salah seorang sopir truk asal Situbondo. Barang bukti berupa celana dalam juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.

(Deni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid