Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Malang Diringkus Polisi
MALANG, FaktualNews.co – Karena sebagai pengedar sabu dan tembakau gorilla. FR (25) pemuda asal Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi.
FR yang sebagai tukang parkir itu diringkus anggota Polsek Klojen, Kota Malang, pada pada 25 Agustus lalu, di Kebalen Wetan, Kecamatan Kotalama, Kota Malang.
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengatakan, selain menangkap tersangka. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, lima paket tembakau gorila masing-masing seberat 6 gram, dan sebuah ponsel.
“Barangnya didapat dari seseorang melalui telephon dengan sistem ranjau. Nah, asal barang dan pemasok ini masih kami cari,” ujar AKP Domingos Ximenes saat konferensi pers, Senin (13/9/2021).
AKP Domingos Ximenes menambahkan, selama ini FR menjual tembakau gorila dengan harga Rp 300 ribu per poket. Sedangkan sabu-sabu dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina.
“Kami terus mendalami untuk ungkap jaringan pelaku FR. Pelaku FR terjerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “kata AKP Domingos Ximene.
AKP Domingos Ximenes juga berharap peran masyarakat dalam membantu memberantas narkoba.
“Harapan kami masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” harapnya.