FaktualNews.co

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Non-aktif Novi

Hukum     Dibaca : 412 kali Penulis:
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Non-aktif Novi
FaktualNews.co/Romza/
Sidang lanjutan perkara Bupati Nganjuk Nonaktif

NGANJUK, FaktualNews.co – Eksepsi terdakwa yang diajukan melalui kuasa hukum Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidhayat dan enam terdakwa lain, pada kasus penerimaan dan pemberian uang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah.

Penolakan disampaikan tim JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan dan pemberian uang tersebut. Karena pada sidang sebelumnya, para terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi.

Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk non-aktif), Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) melalui kuasa hukumnya. Sedangkan terdakwa M Izza Muhtadin (Ajudan Bupati Nganjuk), tidak mengajukan eksepsi.

Adapun salah satu isi dalam eksepsi tersebut yakni, Penasehat Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari penahanan di rutan Nganjuk, mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa sesuai harkat dan kedudukan semula.

Kini tim JPU Kejari Nganjuk, kata Dicky Andi Firmansyah, secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa. Kemudian tim JPU juga meminta Majelis Hakim, untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

“Karena menurut JPU, materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara,” ujar Dicky kepada FaktualNews.co, Senin (13/09/2021).

Untuk materi pokok perkara, menurut Dicky, lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok. Bahkan sebaliknya, dalam sidang ini tim JPU menyatakan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Tindak pidana yang didakwakan itu telah memenuhi syarat formil dan materil, yakni sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, sebutnya, tim JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara itu.

“Agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, pada hari Senin tanggal 20 September 2021. Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin, akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” ungkapnya.

Perlu diketahui, agenda sidang digelar di dua tempat yang berbeda seperti biasanya. Kemudian tersambung secara virtual. Dua tempat ini, yakni di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. “Sidang berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Tim JPU yang hadir dalam sidang ini, ada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Andie Wicaksono dan Jaksa Sri Hani Susilo. Keduanya itu, membacakan tanggapan dari keenam terdakwa yang mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum masing-masing.

Sementara Majelis Hakim, dihadiri Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, beserta anggota Majelis Hakim Emma Ellyani, dan Abdul Gani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid