FaktualNews.co

Ditolak Warga, Sebuah Tower Disidak Komisi C DPRD Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 494 kali Penulis:
Ditolak Warga, Sebuah Tower Disidak Komisi C DPRD Surabaya
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Komisi C DPRD Kota Surabaya sidak tower di jalan semolowaru surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Tower di Jalan Semolowaru Utara I nomor 149, Surabaya, Kamis (16/9/2021) siang.

Sidak yang dilakukan tersebut dilakukan, setelah komisi C DPRD surabaya, mendapatkan aduan dari warga yang menolak adanya berdirinya tower yang berhimpitan dengan permukiman warga.

Hendra, salah satu warga mengaku tidak ada persetujuan berdirinya Tower tersebut, ia meminta agar Tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.

“Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini, kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah,” tegasnya.

Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyebutkan, pada hearing yang dilakukan pada Rabu (15/9/2021) kemarin, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi, karena warga dan provider sama- sama jadi korban.

“Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda  atau peraturan perundang-undangan 2005 mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB,” kata Baktiono.

Ditambahkan, Baktiono, jika PT. Protelindo tenyata meneruskan atau beli dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan  itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005).

“Apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis  yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin,” terangnya.

“Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik,” lanjut dia.

Sementara itu, Agoeng Prasojo, selaku Sekretaris Komisi C mengatakan, Komisi C melakukan sidak untuk melihat situasi di lapangan. Kemudian akan dievaluasi dan akan kita undang lagi pihak – pihak terkait.

“Kita evaluasi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Dari sidak ini, lokasi berdirinya Tower di tengah perkampungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi C, kemudian akan dilihat sejarah berdirinya Tower tersebut.

“Kita akan undang lagi pihak RT RW karena kemarin tidak datang saat Hearing di Komisi C,” tambahnya.

Ia juga mengaku terdapat pelanggaran Perda dalam berdirinya Tower tersebut, namun ia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.

“Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar, kita cari jalan tengahnya mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid