FaktualNews.co

Pemasangan Jaringan Gas Terkendala Aset KAI, 8 RW Pacarkeling Datangi DPRD Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 869 kali Penulis:
Pemasangan Jaringan Gas Terkendala Aset KAI, 8 RW Pacarkeling Datangi DPRD Surabaya
FaktualNews.co/risky prama
Hearing antara perwakilan 8 RW Kelurahan Pacarkeling, PT KAI dan Komisi C DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Delapan dari 12 RW di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mendatangi Komisi C DPRD Kota Surabaya, mengadukan tentang rumahnya belum dipasang jaringan pipa gas, Rabu (16/9/2021).

Achmad Syafii, perwakilan 8 RW Kelurahan Pacarkeling menjelaskan, di Kelurahan Pacarkeling sebenarnya ada 12 RW. Kebetulan ada fasilitasi pemasangan jaringan pipa gas yang merupakan proyek strategis nasional.

Dalam pelaksanaanya, hanya 4 RW saja yang sudah terfasilitasi. Sementara 8 RW belum terfasilitasi karena ada intervensi dari PT KAI yang merasa bahwa di wilayah 8 RW itu jaringan pipa gasnya tak bisa dipasang karena melewati lahan yang dianggap milik PT KAI. Sehingga PT KAI merasa berkewajiban menarik retribusi.

“Fasilitasi pemasangan jaringan gas itu hak setiap warga negara. Kami ingin menanyakan saja, mengapa di tempat kami, di 8 RW, tak terfasilitasi. Padahal kami warga Indonesia dan warga Surabaya yang seharusnya mendapat hak yang sama dengan lainnya,” tegas Achmad Syafii.

Untuk itu, lanjut dia, warga minta Komisi C untuk memfasilitasi dan mengurai apa yang jadi persoalan. Warga juga ingin mendudukkan segala sesuatunya pada ketentuan regulasi yang ada.

“Sebenarnya jalan yang merupakan sarana umum itu kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan, itu hak perorangan, badan hukum atau Pemkot Surabaya,” tanya Safii.

“Karena kalau kembali ke regulasi yang ada, maka sarana umum itu kewenangan setiap pemkab atau pemkot. Jalan yang akan dilalui untuk pemasangan jaringan pipa gas itu jalan yang jadi kewenangan Pemkot Surabaya,” tambahnya.

Soal intervensi dari PT KAI, Achmad Syafii yang juga Ketua RW 10 menyatakan intervensi itu dalam bentuk pengenaan retribusi kepada pihak pelaksana proyek. Karena PT KAI merasa yang memiliki lahan, berupa jalan tersebut.

“Jadi jalan itu diklaim sebagai lahan milik mereka dengan menunjukkan sertifikat hak pakai,” ucapnya.

Humas PT KAI Daop 8, Luqman menyatakan, terkait pekerjaan yang dilakukan PT Gas, PT KAI pasti mendukung. Karena aset PT KAI yang digunakan proyek tersebut tidak hanya di Pacarkeling.

Ada di Mojokerto dan Bojonegoro yang juga digunakan unyuk proyek strategis nasional tersebut. “Prinsipnya, PT KAI mendukung penuh proyek nasional tersebut, tak ada maslah,” ujar dia.

Hanya saja, lanjut dia, pemanfaatan aset PT KAI untuk segala hal pasti ada prosedur yang harus dilalui, ada perjanjian atau ikatan kontrak. “Itu yang sedang kita proses. Semoga ada hasilnya,” tandas dia.

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pemasangan jaringan pipa gas ini memang ditunggu warga di Kelurahan Pacarkeling.

Karena bisa lebih hemat biaya dan memudahkan warga untuk menikmati gas daripada mereka beli gas tabung dengan harga tinggi dan boros.

“Kenyataan di lapangan, ada hambatan kalau pemasangan jaringan itu terkendala PT KAI. Sudah difasilitasi di kecamatan maupun pemkot, tapi belum ada titik temu, jadi hari ini dilakukan hearing dan ada titik temu,” kata Baktiono.

Dalam hearing, lanjut Baktiono, akhirnya ada solusi terbaik. Memang PT KAI menyatakan wilayah itu (Pacarkeling) adalah wilayahnya.

“Kita sudah sampaikan dan bertemu PT KAI ini berulangkali. Tidak hanya tahun ini, tapi sudah 10 tahun lalu. PT KAI mengklaim wilayah itu miliknya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan alat bukti yang benar, yakni sertifikat hak milik. Sejak dahulu mereka hanya menunjukkan sertifikat hak pakai. Dan definisi hak pakai kalau lahan itu dipakai,” pungkasnya.

Tapi, lanjut dia, warga sudah menduduki lahan tersebut sejak 1943. Sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bawah barang siapa yang menempati secara terus menerus dan turun temurun selama 20 tahun lebih berhak mengajukan hak milik.

Terkait dengan jaringan pipa gas, lanjut politisi senior PDIP ini, akhirnya ada solusi terbaik. Sejak zaman Belanda sampai sekarang, jalan jalan di kota Surabaya adalah aset pemkot yang sudah masuk sistem informasi manajemen barang milik daerah (Simbada).

Karena itu, PT KAI tidak punya hak apapun untuk menarik retribusi atau sewa dan juga untuk menghambat program Pemerintah Pusat memberikan jaringan gas kepada setiap warga yang ada di wilayah Kelurahan Pacarkeling,” jelas dia.

“Pada rapat hari ini juga sudah dibuat resume yang isinya antara lain, pemasangan jaringan pipa gas tambahan di lokasi Kelurahan Pacarkeling sebanyak 1.000 sambungan rumah oleh Ditjen Migas dilaksanakan mulai September sampai Desember 2021. Apabila menggunakan Aset PT KAI (persero) tetap mengacu ke Peraturan Meneg BUMN no 13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pemberdayaan Aset tetap BUMN,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah