Kriminal

Bobol 15 ATM, Karyawan Pengisian Uang di Kota Malang Gasak Rp 498 Juta

MALANG, FaktualNews.co – Dua mantan karyawan pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersangka kasus pembobolan sekitar 15 ATM diringkus Polresta Malang Kota dalam kurun waktu satu pekan setelah laporan diterima.

Dua tersangka didga membobol 15 ATM yang tersebar di Malang Raya sejak bulan Februari sampai Agustus 2021.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pelaku sebelumnya seorang karyawan salah satu vendor pengisian uang berinisial AF alias Toyib warga Pagak, Kabupaten Malang dan temannya berinisial AP warga Wagir, Kabupaten Malang.

Budi juga membeberkan pelaku mencuri uang total senilai Rp 498.400.000 dari belasan ATM yang berhasil dibobolnya.

“Kasus ini telah berkali-kali, namun baru ada laporan ke kami pada 25 Agustus 2021. Satu pekan kemudian pelaku diamankan,” ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan proses penangkapan kedua tersangka berlangsung secara terpisah.

Pertama AP diamankan di rumahnya di daerah Malang. Sementara AF yang merupakan otak dari pembobolan ATM sempat melarikan diri ke beberapa Kota.

“Dua tersangka ini, selama dua hari kami lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami tangkap di daerah Mojokerto dibantu juga Polres Mojokerto,” bebernya.

Tinton menerangkan ternyata AF sebelumnya sudah bekerja selama 10 tahun di salah satu vendor pengisian dan maintenance ATM, memahami secara jelas alur pengisian uang di ATM.

Berkat pengalamannya, AF dengan lancar mengambil uang yang berada dalam kaset boks ATM secara halus dan rapi tanpa sepengetahuan siapapun.

“Modus yang dilakukan pelaku sangat rapi, uang dalam kaset boks ATM diambil sedikit demi sedikit antara Rp 10 Juta sampai Rp 40 juta dengan modus maintenace ATM. Hingga akhirnya dari sekitar 15 ATM mendapatkan uang Rp 498.400.000. Uang yang kita amankan dari tersangka Rp 36 juta,” terang Tinton.

Ia mengimbuhkan, aksi pencurian terakhir dilakukan kedua pelaku di salah satu ATM di Jalan Sudanco Supriadi, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, membawa uang senilai Rp 100 Juta.

AF atau Toyib juga mengakui aksinya tersebut dilakukan karena kepepet untuk membayar utang dan sisanya digunakan foya-foya.

“Saya kepepet untuk bayar utang dan untuk senang-senang ke tempat hiburan,” pungkasnya.

Kedua tersangka ini pun atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.